CBN, Tanggamus – Upaya Pemerintah Republik Indonesia mencerdaskan bangsanya telah dilakukan beberapa Dekade belakangan ini, berbagai program bantuan digulirkan diantaranya, Bantuan Dana Bangunan Sekolah Baru, Rehab Ruang Belajar, begitu juga untuk siswa dari berbagai jenjang dikucurkan diantaranya bea siswa dan Biaya Operasional Sekolah (BOS). BOS pun macam-macam ragamnya yakni BOS Reguler, BOSDA, BOS Afirmasi, begitu juga BOS Kinerja.
Yang secara Perlahan menghapus kesan Pendidikan bukan lagi sesuatu yang mahal dengan kepedulian Pemerintah terhadap pendidikan anak bangsanya, namun ada saja ulah pihak Kepala Sekolah yang memperalat Komite Sekolah untuk melakukan pungli dana pendidikan ke peserta didiknya, sebut saja SMA Muhammadiyah Gisting misalnya, dalam Dapodiknya sesuai jumlah siswa yang tertera untuk semester data 2023/2024 -2 maka sekolah ini mendapatkan Dana BOS Reguler senilai Rp 789.000.000, walau begitu masih melakukan pungutan wajib ke peserta didiknya dengan bahasa yang diperhalus yakni iuran Komite sekolah, tidak tanggung lagi, jauh melampaui Dana BOS itu sendiri yaitu sebesar Rp 820.560.000, karena sekolah ini mematok Rp 130.000,-/ bulan/ siswa rata kelas 10 hingga kelas 12. Mengacu keberbagai Permendikbud yang ada jelas pihak sekolah ini telah menumbur perundangan yang ada, karna dana komite yang dihimpun dari wali murid sifatnya sumbangan bukan iuran atau SPP yang mengikat, terlebih mematok nominal jelas sudah pungli. Paling tidak idealnya menghimpun dana komite dari peserta didik 50% dari perolehan dana BOS berarti Rp 426.060.000,- yang harus dipulangkan ke wali murid, atau Rp 81.000/siswa.
Muhammad Lukman Kepsek SMA Muhammadiyah, ditemui Pewarta Media ini bersama Kedua rekannya MH Indardewa ( Media Suara Mabes Grup 13 Media) dan Juanda ( Radar Nusantara) diruang kerjanya 23/02/2024, dengan enteng menjawab bahwa kalau tidak menetapkan nominal kewajiban iuran siswa bagaimana membayar pengajar yang keseluruhannya non PNS saat itu.
Terpisah, MH Indardewa mengatakan ke rekan-rekan pers, agar setelah menerbitkan berita masing masing agar di share atau memberikan print berita (online) ke sejumlah murid/wali SMA tersebut, bukan bermaksud giring opini terlebih provokasi tapi tidak lain dan tidak bukan untuk dipahami oleh wali siswa bahwa dana komite tidak dikenal pungutan tetapi selebihnya cendrung ke sumbangan wali murid bukan mematok nominal, itu sudah mengarah pungli karena setelah sekolah manapun yang terdaftar sebagai penerima BOS maka sekolah tersebut tidak boleh lagi ada pungutan SPP dan lain lain yang sifatnya mematok nominal terlebih dana tersebut yang dipatok nominalnya melebihi nilai nominal perolehan BOS sekolah tersebut.
Lebih lanjut MH Indardewa meminta rekan rekan media agar konfirmasi juga ke wali siswa, mungkin saja ada wali siswa yang memang kurang paham dengan permendikbud yang ada, atau merasa terpaksa membayar pungutan pendidikan tersebut, yang selanjut keterangan tersebut akan dikonfirmasi ke instansi terkait dalam hal ini Disdik Lampung, Inspektorat bahkan pihak Ombudsman Perwakilan Lampung. Hayyun Kaperwil CBN Lampung.
( Hayun CBN )