Cakrabhayangkaranews.com, Pekanbaru/Riau – Kesempatan dalam kesempitan yang di lakukan pihak kepala SD Negeri 59 Pekanbaru untuk realisasi penyerapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang bersumber dari APBN di tahun 2020 dan 2021, saat covid pademi 19 Masih memperlakukan PSBB dan PPKM, dan seluruh sekolah di liburkan tanpa kecuali, pemerintah pusat instruksikan kegiatan belajar mengajar sudah melalui online (Daring), besarnya mata anggaran yang sudah di realisasikan untuk operasional SD Negeri 59 Pekanbaru sangat pantastis, mengingat situasi dan kondisi atau fakta di lapangan selama belajar online tidak sesuai dengan harapan pemerintah pusat baik daerah khususnya orang tua murid yang ada di sekolah tersebut.

Ketua LSM DPD Forkorindo Provinsi Riau TP. Batubara resmi melaporkan Kepala SD Negeri 59 Pekanbaru kepihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Pekanbaru Dengan Nomor Surat Laporan 250/PKB//LAPORAN-TDP/LSM/DPD FORKORINDO/VII/2022, laporan ini atas dasar dari surat Konfirmasi dari Aliansi Media Cetak dan Online Bersama tentang penyerapan Dana BOS Reguler tahun 2020 dan 2021.

“Dari beberapa item yang kita konfirmasi kepada Kepala SD Negeri 59 Pekanbaru, dari hasil jawaban pihak kepala sekolah ada beberapa item yang merasa jangal penggunan, dana bantuan operasional sekolah yang sudah di pergunakan pada saat sekolah belajar melalui online,” ujarnya.

TP. Batubara tegas mengatakan ke awak media saat keluar dari kantor kejaksaan Negeri pekanbaru bahwa timnya berharap ke pihak APH adanya tindakan atau sanksi ke pihak Kepala Sekolah SD Negeri 59 Pekanbaru dan Bendahara sekolah sesuai dengan apa yang di lakukan.

“Bahwa dana yang sudah di terima Pengguna anggaran di tahun 2020 sebesar Rp. 494.640.000 dari tahap 1 s/d tahap 3 di tahun 2021, sudah mempergunakan dana BOS Reguler yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan untuk operasional SD Negeri 59 Pekanbaru sebesar Rp. 496.080.000, kita minta kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk menindak tegas Kepala Sekolah SD Negeri 59 sesuai Undang – Undang yang berlaku di Negeri ini,” paparnya.

lebih jelasnya Kata Ketua DPD LSM Forkorindo Provinsi Riau ketika di konfirmasi dari aliansi media cetak dan online bersama dengan jawaban yang sangat berbeda dengan apa yang sudah di konfirmasi.

“Ironisnya ketika di konfirmasi tentang kegiatan penyedian alat multi media pembelajaran di tahun 2020 sebesar Rp. 220.007.500 yang besumber dari dana BOS regular tapi pihak Kepala sekolah menjawab bahwa dana tersebut di pergunakan bukan dana BOS Reguler tapi yang besumber dari dana BOS Kinerja sebesar Rp. 229.007.500, hal tersebut menjadi pertanya sangat besar bahwa dana BOS Reguler di kemanakan anggaran tersebut,” ungkap TP. Batubara ke awak media di depan kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Lebih lanjut. “Bukan hanya multi media aja yang di duga di fiktifkan, dalam kegiatan Pemelihara Sarana dan Prasaran aja tidak sesuai dengan fakta di lapangan, tidak sesuai dengan anggaran yang sudah di realisasikan dengan fakta di lapangan, dari berbagai sudut lokasi sekolah masih banyak yang belum di kerjakan sesuai berdasarkan jumlah dana yang di terima pihak kepala Sekolah SD Negeri 59 Pekanbaru dan bendahara sekolah,”.

Ketua LSM Forkorindo Provinsi Riau yang di dampingi Sekertaris tegas mengatakan bahwa harapan dalam kasus ini yang sudah di laporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, agar dapat memberikan sanksi dan hukum terhadap ASN yang sudah memperkaya diri bersumber dari APBN.

“Sesuai yang di tuangkan dalam Undang-undang Republik Indonesia No.31 tahun 1999 Juncto, Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik sesuai dengan Standar operasional prosedur intelijen Kejaksaan Repulik Indonesia Nomor ; PER-037/A/J.A/09/20211 baik Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), seluruh masyarakat agar dapat menerima informasi sesuai dengan mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih, transparan, efektif, efisien, akuntabel, demokratis sesuai dengan harapan,” Tutup TP. Batubara di depan para wartawan. (red

 

team

Share :