Lokasi pembangunan sejumlah tong Pusat Pengolahan Material Emas.PT. ASA
Boltim, Sulut – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Sejak adanya aktivitas perusahan tambang PT. Arafura Surya Alam (ASA) atau JResources Nusantara (JRN) yang membangun sejumlah tong berukuran besar di.lingjungan pemukiman, masyarakat merasa tidak nyaman. Tong-tong tersebut ditempatkan sebagai pusat pengolahan material emas di wilayahyang dimukimi masyarakat Desa Kotabunan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Sontak berbagai elemen masyarakat Desa Kotabunan angkat bicara.
Sebagaimana yang telah dilansir pada edisi-edisi CBN sebelumnya bahwa sejak awal proses tersebut sudah disorot. Pembangunan sejumlah tong yang berukuran besar tersebut, kini diprotes sejumlah elemen masyarakat. Protes disampaikan oleh tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda dan aktivis peduli lingkungan seperti Dedi Ginoga, Alwin Tubagus, Hendra Sampow, Aki Mokoagow. Mereka sepakat menyatakan menolak secara keras adanya pembangunan sejumlah tong skala besar tersebut, karena dinilai lokasi pembangunan itu berada di wilayah pemukiman masyarakat.
Hal itu disampaikan sejumlah pihak selaku wakil masyarakat Desa Kotabunan kepada CBN, Senin (4/9/2023).
Penolakan adanya pembangunan pusat pengolahan itu karena dikhawatirkan kedepan habya akan memberikan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat Desa Kotabunan sendiri. Ya, apa bila nanti pihak perusahan PT. ASA atau JRN melakukan kegiatan produksi.
Dengan tegas masyarakat juga meminta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meninjau IUP PT. ASA atau JRN yang lokasinya berada di tengah-tengah pemukiman warga Desa Kotabunan. Selain itu, gabungan elemen masyarakat pun meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulut agar dapat mengakomodasi protes warga. Meninjau keberadaan lokasi pembangunan pusat pengolahan emas PT. ASA yang berada di wilayah pemukiman penduduk. “Apabila ditemukan indikasi lokasi pembangunan itu tidak layak, maka diminta DLH dapat mengambil tindakan tegas terhadap pihak PT. ASA atau JRN. “Lokasi pembangunan pusat pengolahan itu tidak layak karena berada di wilayah pemukiman penduduk. Kami.minta lokasi pembangunan pusat pengolahan tersebut dipindahkan ke tempat lain yang jauh dari pemukiman masyarakat,” tegas sejumlah elemen berharap.
Kendati aktivitas perusahaan beberapa bulan ini terhenti, namun hal itu tidak menyurutkan niat masyarak yang meminta lokasi pengolahan dipindahkan. “Yang pasti, kami terus dan terus menyampaikan penolakan. Karena jangan sampai kedepan pihak PT.ASA melalui subkonnya akan melanjutkan kembali proses pembangunan yang sudah terhenti,” ucap Dedi Ginoga, diamini serempak Hendra Sampow, Alwin Tubagus, Aki Mokoagow dan Ben Mbayong.* psb










