
Tanah Grogot – Cakrbhayangkaranews. com (CBN) – Mediasi Komunikasi Informasi Edukasi (KIE), masalah anak di lingkungan kerja Kelurahan Tanah Grogot dibahas. Soal isu penting mediasi permasalahan kekerasan terhadap anak yang enggan turun bersekolah Sesuai UU nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Hadir di ruang Kantor Lurah Kelurahan Tanah Grogot, Sekretaris Lurah yang mewakili Kepala Dinas PPKBPPPA, yang mewakili Dinas Sosial Kabupaten Paser, yang mewakili Camat Tanah Grogot, yang mewakili Ketua PATBM Kelurahan Tanah Grogot, Ketua RW.06.Ketua RT.09/ RW.06, serta Orang Tua Kumbara, Arsad dan Yulianah.
Dalam isi dialog mediasi Komunikasi Informasi Edukasi (KIE)
Lurah Tanah Grogot
Husnia Hadijah, S.Sos menyampaikan, pentingnya memperhatikan pendidikan anak. Sebagai orang tua berkewajiban memberikan nafkah dan hak-hak anak. Agar anak tidak mengalami masa depan yang suram/tidak jelas. Karena sudah jelas dalam kehidupan dan per undang-undangan saat ini — sebagai orang tua — harus peduli terhadap keberlangsungan tumbuh kembang anak. Lebih-lebih pendidikan nya. Jika hal ini dilanggar, maka sudah tentu berhadapan dengan kesulitan dimasa mendatang/masa depan anak itu. Semua itu akan berimbas kepada lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat sekitar. “Semoga dengan adanya pertemuan mediasi di ruang saya ini, ada perubahan perilaku orang tua atas nama Pak Arsad dan Ibu Yulianah yang terutama ini,” tegas Ibu Lurah. Mengingat kedua putra dan putrinya atas nams Kumbara dan Ernawati tidak diperhatikan keaktifan sekolahnya. Justru kedua anak tersebut disuruh melakukan pekerjaan memulung layaknya orang dewasa.
Hal senada juga disampaikan oleh perwakilan dari Kantor PPKBPPPA Kabupaten Paser. Menurutnya, anak seusia sekolah tidak boleh disuruh melakukan pekerjaan orang dewasa. Dan tidak boleh lebih dari dua jam bekerja membantu orang tua. Apa lagi hal ini sepertinya anak dipekerjakan untuk mencari nafkah memenuhi kebutuhan keluarga Arsad dan Yulianah. Alhamdulillah keduanya berjanii berjanji akan memperhatikan keaktifan sekolah kedua anaknya .
Ketua RT 09 / RW.06, Kelurahan Tanah Grogot, sangat menyesalkan ada orang tua yang tega mempekerjakan anak seusia sekolah
Diharapkan, setwlsh mediasi Komunikasi Informasi (KIE), semoga ada perubahan perilaku kedua orang tua tersebut dan bersedia berjanji secara tertulis di tanda tangani di atas kertas bermaterai 10.000.,-. Penanda tanganan, juga disaksikan bersama. Tujuannya, pelaku agar tidak mengulang perilaku pembiaran terhadap kedua anaknya. “Sudah bersyukur kami sangat peduli,” pungkasnya.
Mediasi KIE berjalan lancar dan sukses. Dengan sama-sama membubuhi tanda tangan Surat Perjanjian . disaksikan undangan yang hadir dan di ketahui Lurah Tanah Grogot.* redaksi cbn biro paser – um – msn/boy