Atas : Aceng Lahay – Direktur LBH GKN Sulteng
Jakarta – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Sebuah drama beralur “pemaksaan kehendak” tengah terjadi pada Rachmansyah Ismail (RI), mantan Pj. Bupati Morowali dengan judul, “Dijadikan Sasaran Tembak”. Ya, seperti itulah yang tengah menimpa RI.
Dari dugaan hanya masalah perdata digiring ke pidana. Padahal fakta administratif jelas bahwa ada perintah BPK RI agar Pemkab
Morowali — saat itu — harus melakukan “pemulihan” atas dana pembangunan Mess Pemda Morowali ke kas daerah. Itu tertuang dalam Surat BPK RI No. 2.01/B/S/DPJK.N-VI/PMT.01/10/2025 tentang penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK RI, atas objek tanah dan bangunan Mess Pemda Kabupaten Morowalli, tanggal 27 Oktober 2025. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) serta Inspektorat Kabupaten Morowali.
Dalam uraian BPK RI tersebut, dinyatakan bahwa “atas permasalahan pengadaan tanah dan bangunan Mess Pemda Kabupaten Morowali”, BPK merekomendasikan agar daerah (Kabupaten Morowali) memproses “pemulihan” atas indikasi kerugian daerah dengan menyetornya “ke kas daerah”. Maka “titah BPK RI” itu diikuti RI. Sampai dengan tanggal 31 Juli 2025, Pemkab Morowali menindak lanjuti lagi setoran ke kas daerah lebih dari satu kali. Uraiannya sbb: Setoran ke kas Pemda 4.725 M (pajak langsung 225 juta ) ke rek titipan (rek Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sulteng) 4.275 Miliar. Total 8.725 + pajak 225 . Jadi full total Rp. 9 Miliar.
Satu hal agar publik mengetahuinya bahwa ada uang disetor ke rekening titipan Kejati Sulteng di Bank BSI Palu.
Ini kembali ditegaskan lantang Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garda Keadilan Nusantara (GKN) Sulawesi Tengah (Sulteng) Aceng Lahay dari Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Nah kata Aceng, mengapa kemudian RI yang dijadikan tersangka, sementara Kejati yang menerima titipan dari sebagian dana pemulihan tidak “disentil-sentil?.”
Menurut Aceng apa yang dilakukan RI sudah sesuai prosedur dengan mengambil langkah pemulihan keuangan anggaran Mess Pemda Morowali dibawah rekomendasi BPK RI dan, itu telah terpenuhi. Artinya keuangan daerah yang diinterpretasikan “dikorupsi”, telah utuh terpulihkan dengan baik oleh RI.
“Yang kita mau tanya, Rp. 4,275 miliar itu sesuai yang tertera dalam kwitansi setoran ke BSI. Itu yang masih nyantol di rekening titipan Kejati Sulteng. Coba periksa rekening korannya,” tunjuk Aceng.
Jika kini RI diposisikan tersangka oleh Kejati Sulteng, bagaimana dengan Kejati yang “dititipi” uang pemulihan yang harusnya “utuh” ke kas Pemda? Apa adilkah itu?
Mestinya sebut Aceng, hukum jangan buta atau pura-pura buta tidak melihat “fakta” lakon lucu yang justru menggelikan dan tengah dipertontonkan. “Sekali lagi. Apakah APH sudah buta dalam menetapkan RI tersangka?,” tanya Aceng.
Satu sumber menyebut, Fetakompli (Fait Accompli) yang muncul, justru akan menikam diri sendiri. ‘Seperti meludah ke atas,” tutur sumber itu, sembari menambahkan disini, dibutukan netralitas, independensi dan integritas APH dalam menetapkan aturan dan pasal. “Itulah yang mesti dilakukan Kejati. Bukan menjustice,” kata dia.
Ia menambahkan,
RI sudah legowo melaksanakan hal-hal yang bersifat administratif dan telah diatur dalam Permendagri.
Jangan menjadikan alasan kekuasaan sebagai otoritas kesewenang-wenangan membuat orang terzolimi.
“Jelas, penerapan aturan oleh Kejati sudah rugikan RI,” sesalnya.
Sangat arif dan bijaksana apabila, Kejaksaan betul-betul meneliti: Adakah kerugian negara atau tidak dengan permasalahan Pembangunan Mess Pemda Morowali itu? Apakah RI — selaku Pj. Bupati Morowali — saat itu — telah menyalah gunakan wewenang atau kagak? Selanjutnya, jika aset itu sudah dikembalikan dan tidak ada kerugian negara karenanya, maka mungkin tidak ada tindak pidana yang dapat dibuktikan.
Kemudian, Pj. Bupati :
1. Telah memulangkan atau memulihkan aset Pemda Morowali tersebut.
2. Aset yg dimaksud tidak terdaftar dalam Regis aset daerah Morowali
Hal tersebut berarti, tidak ada permasalahan penyelewengan oleh RI, selaku Pj. Bupati Morowali.
Jika ditemukan bahwa Pj. Bupati telah melakukan kesalahan atau kelalaian dalam pengelolaan aset daerah, maka Kejaksaan mungkin — atau — dapat saja menindak lanjutinya dengan proses hukum. Terkecuali, semua sudah berjalan sesuai prosedur ditambah tidak adanya kerugian negara, maka kemungkinan tidak ada dasar untuk menuduh Pj. Bupati melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Dalam hukum, ada prinsip “pemulihan keadaan” atau Restution In Integrum. Arti yang diperluas, jika seseorang telah melakukan kesalahan, kemudian mengembalikan keadaan seperti semula, maka kesalahan tersebut dapat dianggap telah diperbaiki.
Kembali ke pengadaan dan pengelolaan pembangunan Mess Pemda yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, dapat dikategorikan sebagai cacat hukum jika tidak memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan (UUAP), ditambah Permendagri no 4 tahun 2023. Kecuali memperoleh persetujuan tertulis Mendagri.
Jika Pj. Bupati melanggar ketentuan ini, maka keputusannya dapat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena mengandung cacat hukum, yaitu :
* Cacat kewenangan jika Pj. Bupati, tidak memiliki wewenang membuat keputusan tersebut.
* Cacat prosedur, jika Pj. Bupati tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
* Cacat Substansi, jika keputusan tersebut bertentangan dengan Perundang-undangan atau melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik.
Disini, Kejaksaan harus meneliti: Adakah kerugian negara atau tidak? Apakah RI — selaku Pj. Bupati Morowali saat itu — telah menyalahgunakan wewenang atau tidak? Selanjutnya, jika permasalahan tersebut sudah dipulihkan dan tidak terdaftar dalam aset daerah serta tidak ada kerugian negara karenanya, maka — sekali lagi — mungkin tidak ada tindak pidana yang dapat dibuktikan.” jay – bagian kedua











