Surabaya, CBN – DPRD Jatim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Jatim, melakukan rapat untuk membahas Perubahan APBD Jatim 2023. Sayangnya, rapat tersebut berlangsung dengan sebuah percikan panas, dan menyebabkan deadlock pada Sabtu (09/09/2023) dini hari. 

Menurut keterangan, rapat yang digelar di Gedung DPRD Jatim, dimulai dari hari Jum’at (08/09/2023) pukul 13.00 WIB, hingga Sabtu (09/09/2023). Nantinya, rapat ini direncanakan akan kembali digelar pada hari Senin (11/09/2023). Rapat Banggar yang diadakan dipimpin oleh Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, bersama dengan TAPD Pemprov, yakni Sekdaprov Adhy Karyono. 

Dalam rapat tersebut, terjadi ketegangan di antara beberapa petinggi negara yang berakhir dengan kerusuhan. Hal ini terlihat dari aksi gebrak meja, hingga banyaknya suara bernada tinggi, yang terdengar sampai di luar ruang Banggar DPRD Jatim. 

Atas hal tersebut, TAPD Pemprov Jatim, memutuskan untuk ke luar dari ruangan rapat, pada pukul 23.50 WIB, untuk meminta waktu skorsing, agar bisa menggelar rapat internal yang dipimpin Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. 

Ketegangan itu pun membuat Tim Anggaran baru diperkenankan masuk kembali ke ruang Banggar, setelah waktu menunjukkan pukul 00.05 WIB. Ketegangan itu pun masih berlanjut hingga seluruh anggota ke luar dari ruang Banggar DPRD Jatim. Pasalnya, tak sedikit dari mereka yang berwajah muram. 

Sementara itu, Aufa Zhafiri, dari Fraksi Gerindra, selaku salah satu anggota Banggar DPRD Jatim, membeberkan pemicu utama deadlock rapat bersama TAPD Pemprov Jatim. 

Beliau mengatakan bahwa, ditemukan ketidaksesuaian data antara Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS), dengan Nota Pengantar Gubernur.

Lebih lanjut, jika dilihat dari catatan Banggar, kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD Jatim 2023 dari segi Belanja Daerah sejumlah Rp 34,78 triliun. Sedangkan, dalam Nota Keuangan Gubernur Jatim atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2023 dalam Sidang Paripurna di DPRD Provinsi Jatim, Jumat (8/9/2023), Belanja Daerah menjadi sebesar Rp 35,23 triliun.

“Perubahan anggaran tersebut tidak diketahui oleh DPRD Jatim. Dan itu berarti, bisa jadi TAPD Pemprov Jatim mengubahnya sendiri,” katanya, Sabtu (9/9/2023).

Hal itu pun menuai kontroversi, karena, pada dasarnya, kesesuaian data memang diperlukan, agar ke depannya, dapat digunakan sebagai acuan penjabaran Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), yang akan dibahas di komisi-komisi DPRD Jatim.

Pada akhirnya, Aufa meminta SekdaProv Jatim, selaku Ketua TAPD, memberi dasar hukum atas perubahan angka ketika sudah disepakati bersama dalam KUA PPAS, yang tiba-tiba saja berubah di Nota Keuangan Gubernur. Hal itu pun dijelaskan kembali dalam kalimatnya. 

“Pihak TAPD tidak bisa menjawab apa-apa, tapi mereka mengakui kesalahan itu. Meski demikian, yang kami pikirkan itu solusinya apa. Makanya, karena dari tidak ada solusinya, akhirnya kami mencapai titik deadlock,” ucapnya. 

Lebih lanjut, Banggar akhirnya meminta pimpinan dewan mengirim surat, terkait dengan apa yang sebenarnya terjadi, hingga membuat perubahan KUA PPAS dengan Nota Gubernur. Pihak Banggar khawatir jika Gubernur Khofifah tidak mengetahui dinamika dan hal hal yang disusun oleh anak buahnya, bahwa hal itu tidak sesuai dengan ketentuan di PP 12/2019.

R.A – CBN 

Share :