Ombudsman RI Tetapkan 10 Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Kotabaru

Kotabaru, Kalsel –Cakrabhayangkaranews.com (CBN) –Ombudsman Republik Indonesia (ORI) — sebuah lembaga lembaga negara — Rabu (29-11-2023) resmi menetapkan 10 desa dalam Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sebagai desa anti maladministrasi. “Sepuluh desa terpilih dari 40 nominasi desa yang berjumlah 198 desa 22 kecamatan dalam Kabupaten Kotabaru, ditetapkan sebagai perwakilan dari setiap kecamatan yang memenuhi kriteria menjadi desa Anti maladministrasi,” kata Hadi Rahman Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Selatan.

Sepuluh desa yang ditetapkan sebagai desa Anti Maladministrasi adalah, (1).Desa Semayap Kacamatan Pulau Laut Utara Kab.Kotabaru.(2).Desa Tirawan Kec.Pulau Laut Sigam.(3).Desa Berangas Kec.Pulau Laut Timur.(4).Desa Suka Maju Kec.Kelumpang Selatan.(5).Desa Bumi Asih Kec.Kalumpang Selatan.(6).Desa Serongga Kec.Kelumpang Hilir.(7).Desa Menunggul Lama Kec.Sungai Durian.(8).Desa Rantau Jaya Kec.Sungai Durian.(9).Desa Kanimbungan Kec.Pulau Sebuku.(10).Desa Tebing Tinggi Kec.Kelumpang Tengah.

Lanjut kata Hadi Rahman, di setiap desa telah melalui proses pendampingan atau pemenuhan instrumen, Pemerintah Kotabaru telah memverifikasi awal dan perwakilan Ombudaman RI Provinsi Kalimantan Selatan dan telah memverifikasi lanjutan,” jelas Hadi Rahman.

Hadi Rahman menjelaskan, Ombudsman adalah sebuah lembaga negara. Mempunyai kewenangan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan Pemerintah,

Sedangkan maladministrasi adalah, perilaku atau perbuatan melawan Hukum, yang melampauwi wewenang, menggunakan
wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum.

Tugas yang dilaksanakan oleh Ombudsman adalah, diantaranya menerima laporan dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik, melakukan pemeriksaan subtansi atas laporan, menidaklanjuti laporan yang cukup dalam lingkup kewenangannya.

Hadi Rahman melanjukan lagi, Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh penyelenggara Negara dan Pemerintah, baik pusat atau Daerah, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ), Badan Usah Milik Daerah ( BUMD ), Badan Swasta, atau perorangan yang diberi tugas menyelenggara
kan Pelayanan Publik,” tutupnya.* syf

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *