Kotabaru Kalsel – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru bersama DPRD Kotabaru menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Sinin, 12-10-2026.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan I, Rapat ke-7 Tahun Sidang 2026/2027, Senin (12/10/2026), di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kotabaru lantai 3.
Bupati Kotabaru diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotabaru, H. Murdianto. Rapat mengagendakan penyampaian hasil akhir pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap kedua Raperda tersebut.
Dalam sambutannya, H. Murdianto menyampaikan, Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok diharapkan menjadi landasan hukum untuk melindungi kesehatan masyarakat sekaligus mewujudkan lingkungan yang sehat, nyaman, dan terbebas dari paparan asap rokok di kawasan yang ditetapkan.
Sementara itu, Raperda tentang Pengelolaan BUMD diharapkan mampu memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih tertib, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setelah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Kotabaru, saya berharap Raperda ini dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” kata H.Murdianto.
Ia menginstruksikan kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar segera menyosialisasikan kedua regulasi tersebut kepada masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Selain sosialisasi, perangkat daerah diminta menyiapkan petunjuk pelaksanaan atau Peraturan Bupati sebagai aturan teknis apabila diperlukan. Sehingga penerapan Perda nantinya dapat berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pembentukan kedua regulasi ini merupakan langkah penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Kotabaru.
Melalui regulasi Kawasan Tanpa Asap Rokok, diharapkan makin mengoptimalkan dukungan perlindungan kesehatan masyarakat. Adapun regulasi pengelolaan BUMD diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme perusahaan daerah. Sekaligus mengoptimalkan pengelolaan potensi ekonomi untuk menopang pembangunan daerah.
Rapat Paripurna yangvdilaksanakan, menjadi wujud sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan DPRD dalam memperkuat landasan hukum pemerintahan. “Serta menghadirkan kebijakan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tutup Murdianto.* syf










