Pesisir Barat – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Covid-19 di Pekon (Desa) Penggawa V Tengah, Kecamatan Karya Penggawa Kabupaten Pesisir Barat Lampung diduga penerima tumpangtindih dan menuai polemik di tengah-tengah masyarakat. Pasalnya, Masyarakat menilai sistem penyaluran BLT-DD yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) Penggawa V tengah tahun 2022 untuk tiga bulan terahir Oktober, November dan Desember ada dari Keluarga penerima manfaat (KPM) BLT-DD Covid-19 yang berubah dari keluarga penerima manfaat (KPM) sebelumnya. Bahkan banyak di antaranya di nilai tumpang tindih dengan keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).Hal itu disampaikan oleh salah satu masyarakat Pekon Penggawa V Tengah kepada media Cakrabhayangkaranews.com, senin 28 Desember 2022.“Saya sebelumnya dapet BLT-DD dari Pekon tapi setelah Peratinnya (Kepala Desa) ganti yang baru ini saya tidak dapat lagi, dan banyak masyarakat di pekon ini yang nasibnya sama seperti saya. kami dan rekan rekan yang memang tidak pernah mendapatkan bantuan dari program apapun baik dari PKH atau pun BPNT dan bansos lainnya. justru sekarang bantuan BLT-DD di Pekon kami ini banyak yang di ganti penerimanya dan orang itu sudah menjadi Keluarga Penerima PKH ataupun keluarga penerima BPNT,” keluh beberapa masyarakat yang enggan disebutkan namanya. Lanjut masyarakat, ”Sepertinya ada unsur imbas Pilratin (Pemilihan Kepala Desa/Pilkades) kemarin yang di kaitkan dengan program BLT-DD Covid-19, sehingga untuk BLT-DD yang tiga bulan terakhir di tahun 2022 ini, banyak yang di pindah penerima bantuan tersebut,” pungkasnya. Ditempat terpisah, Ade Yaksa Peratin Pekon Penggawa V Tengah ketika di konfirmasi terkait sistem penyaluran bantuan BLT-DD Covid-19 yang sudah di salurkan melalui sambungan telpon selulernya menjelaskan, dirinya membenarkan telah menyalurkan BLT-DD Covid-19 tahun 2022 untuk tiga bulan terakhir dari oktober sampai Desember 2022, dengan jumlah sebanyak 76 KPM sebesar Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) per bulan di kali 3 bulan.” Terkait masalah adanya pemindahan KPM mungkin itu untuk upaya pemerataan, dan untuk KPM yang penerima bantuan BLT-DD tumpang tindih dengan Keluarga Penerima PKH atau BPNT kami kurang tau juga karna data yang saya terima kurang akurat juga. yang pasti semua sudah kami realisasikan semua tidak ada yang kami kurangi dari 76 KPM untuk tiga bulan terakhir, saya juga peratin baru dan saya sudah berusaha untuk melaksanakan semaksimal mungkin,” jelas Ade Yaksa.Dalam hal ini, masyarakat berharap pihak terkait, baik Inspektorat Pesisir Barat, Cabang Kejaksaan Negeri Pesisir Barat, dan pihak Polres Lampung Barat yang mengawasi jalannya roda pemerintahan, dapat segera meninjau dan mengaudit laporan pengelolaan keuangan di Pekon tersebut.* mus – CBN
Penerima Penyakuran BLT- DD COVID 19 Pekon Penggawa V Tengah – Tiga Bulan Terakhir Diduga Tumpang Tindih –










