Gorontalo – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) –JPU (jaksa penuntut umum) Kejaksaan Negeri Gorontalo akhirnya mendakwa Adhan Dambea (AD), anggota DPRD Gorontalo dengan pasal berlapis yakni dakwaan kesatu pasal 45 ayat 3 UU ITE, dakwaan Primair pasal 310 KUHP, dakwaan subsider pasal 311 KUHP dan dakwaan lebih subsidair pasal 207 KUHP (penghinaan atas penguasa). Dalam perkara ini AD dilaporkan gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang tidak terima dituduh korupsi.
Yang menarik BAP perkara yang diserahkan oleh Polisi ke JPU, tidak ada sangkaan pasal 45 ayat 3 UU ITE, baik di dalam sprint penyidikan, sprint penetapan tersangka, BAP tersangka, BAP saksi atau ahli. Tetapi entah kenapa JPU memasukan pasal tersebut ke dalam dakwaan kesatu.
Hal ini diungkap kuasa hukum AD pada eksepsi menanggapi dakwaan. Juga disebutkan perkara korupsi yang dilaporkan AD sedang dalam proses oleh APH. Sementara JPU dalam tanggapannya pada sidang siang tadi (13 Maret) di PN Gorontalo, menyebut dakwaan sudah disusun sesuai KUHAP.
Ahli hukum pidana dari Universitas Sam Ratulangi Manado Dr. Maikel Barama saat dimintai pendapatnya soal penambahan pasal 45 ayat 3 UU ITE itu sore tadi mengatakan, dakwaan harus disusun sesuai BAP.
Menurut dia, ketika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan sudah diserahkan ke jaksa, maka jaksa tidak dapat lagi merubah apa yang sudah ada dalam BAP. Jaksa hanya bisa merubah saat perkara masih pra penuntutan dengan memberi petunjuk kepada penyidik untuk menambah atau mengurangi pasal sangkaan, memeriksa lagi saksi, ahli atau tersangka.
“Tapi kalau sudah P21, tidak bisa lagi dirubah. Kalau itu dilakukan salah besar, melanggar hak asasi. Sebab seseorang harus didakwa dengan pasal yang disangkakan oleh penyidik”, tegas Maikel.
Sidang akan dilanjutkan pada 27 April dengan agenda pembacaan putusan sela.* ds – j











