Keterangan: 4 pelaku pemalsuan SKCK
Malang, Cakrabhayangkaranews.com – Polres Malang berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dilakukan oleh para Tenaga Keja Indonesia (TKI) pada hari Kamis, (27/07/2023).
Pihak kepolisian berhasil mengamankan 4 orang berinisial TM (35), SA (33), LS (41), dan KH (40). Keempat pelaku ini berasal dari Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Kasi Humas Polres Malang, yakni Iptu Ahmad Taufik, mengatakan, “Opsnal Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh para TKI yang ingin bekerja ke luar negeri.”
Awal mula kejadian ini berasal dari salah satu tersangka, yakni SA, yang berupaya untuk mengelabui petugas kepolisian dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Tersangka mengatakan bahwa SKCK tersebut nantinya akan digunakan untuk bekerja ke negara Timur Tengah.
Lalu, SA menunjukkan SKCK palsu kepada tugas dengan tujuan untuk memperbarui dokumen tersebut.
Tapi, petugas kepolisian yang jeli akhirnya mengamankan SA dan meminta keterangannya, karena dokumen tersebut tidak ada dalam daftar resmi kepolisian.
“Awalnya, pelaku mencoba mengelabui petugas untuk penerbitan SKCK dengan menunjukkan dokumen palsu yang diakui sebagai dokumen miliknya. Dia berkata bahwa SKCK miliknya pernah digunakan untuk bekerja di Kuwait dalam kurun waktu yang lama. Nah, tersangka menunjukkan dokumen tersebut dengan harapan agar SKCK yang baru bisa diterbitkan, karena SKCK memiliki masa berlakunya sendiri,” jelasnya.
Dengan adanya sindikat pemalsuan dokumen, tim reserse akhirnya memburu para pembuat dan perantara yang meyebarkan dokumen palsu tersebut. Alhasil, tim yang bertugas berhasil menyita 4 buah dokumen, kartu identitas, peralatan komputer, printer, dan juga ponsel milik pelaku.
Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata ditemukan sindikat pemalsuan tanda tangan dari pejabat yang berwenang.
“Jika dilihat secara fisik, dokumen itu sepintas terlihat mirip. Namun, ketika dilakukan pencocokan dengan data kepolisian. Maka, dokumen tersebut tidak sama dengan milik petugas,” jelas Taufik.
Tak hanya itu, Taufik juga menjelaskan bahwa pihaknya masih akan terus melakukan penyidikan, karena pelaku juga dicurigai terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal ini sejalan dengan pembuatan dokumen SKCK palsu yang nantinya berguna bagi para pekerja migran untuk bekerja ke luar negeri.
Atas kasus yang dialami tersangka. Maka, para pelaku terjerat kasus sesuai dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP, tentang tindak pidana pemalsuan surat, dengan ancaman pidana, yakni hukuman penjara, paling lama enam tahun.
R.A – CBN










