img 20240425 wa0071

CBN, Bangka Barat, Tempilang –  SPBU 24.333.161.Tempilang,kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, Diduga melakukan penyalah gunaan Terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak( BBM) Bersubsidi jenis pertalit.

Terpantau oleh awak media Sekitar pukul 14.34 WIB, 25,April, 2024 , team awak Media sampai di spbu 24.333.161.dan melihat puluhan pengendara roda dua yang Tangki motor udah di modifikasi mengantri di spbu dan sebgaian pengerit menunggu di balik pagar belakang spbu.

Saat team dari awak Media berbincang- bincang dengan operator mengatakan hal ini sudah terjadi setiap hari pak,untuk lebih jelas nya bapak bisa tanyakan ke pengurus spbu ini pak sambil menunjukan nama dan nomor hp pengurus nya ke team awak media,

Setelah mendapat nomor handphone yang di berikan operator tersebut kepada team awak media mencoba menghubungi pengurus spbu tersebut atas nama ( Santo )dan tidak berhasil dihubungi karena santo mengabaikan panggilan telpon seluler mupun melalui WhatsAp dari team awak media saat meminta konfirmasi terkait permasalahan ini.,

Lanjut tim media mencoba konfirmasi APH setempat polsek tempilang komendan iptu intan putra lewat pesan singkat, Asslamualikum ndan Salam presisi Izin komendan mohon maaf izin konfirmasi terkait spbu banyak pengerit di wilayah hukum kita ndan Terimakasih dan mohon petunjuknya ndan
Dari beberapa narasumber belum ada jawaban sembari menunggu informasi dari polsek tempilang dan pihak spbu hingga berita ini ditayangkan

img 20240425 wa0070
img 20240425 wa0070

SPBU tersebut dianggap mengabaikan peraturan kementerian Energi’ dan Sumber Daya Mineral ( ESDM)Telah menegaskan bahwa BBM bersubsidi jenis pertalite hanya boleh disalurkan kepada Pengguna langsung bukan untuk di jual Kembali.

Hingga berita ini dipublikasikan team awak media akan terus berupaya mengkonfimasi pihak-pihak terkait termasuk santo pengurus spbu untuk mendapatkan klarifikasi, Terkait permasalahan ini.,

Peraturan
perundangan undangan, pasal 18 ayat 2 dan ayat 3, peraturan PERESIDEN NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG penyediaan,penribusian dan harga jual eceran harga bakar minyak ( Perpres 191 2014 )

Berbunyi
Masyarakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan serta pengguna jenis BBM tertentu, yang berusaha perundang-undangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan badan usaha atau masyarakat
Yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagai mana di maksud pada ayat 1, dan ayat 2 di kenakan sangsi dengan ketentuan peraturan perundang undangan jerat hukum.,

Bagu SPBU pasal ( 56 ). Kitap undang undang hukum pidana ( KUHP )
Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan berdasarkn urayan tersebut, jika unsur kesengaja an pada pasal di atas terpenuhi,

Maka pihak SPBU dapat di mintai pertanggung jawaban atas tindakan pidana pembantuan. Namum di sisi lain, jika pembelian dengan derigen dalam jumlah besar untuk menjual kembali BBM tersebut, pasal 29 ayat 2 undang undang no 7 tahun 2014 tentang

para pelaku penyalah gunaan BBM subsidi dapat di jerat dengan pasal 55 UU no 22 tahun 2021 tentang migas dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal 60 milyar

TIM PUBER

Share :