Bangka – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Gugatan masyarakat melawan PT. GML terus dilakukan. Taufik Kariyanto, SH, MH yang mendampingi masyarakat menyatakan, tak akan berhenti melawan kesewenang-wenangan. “Kami menilai, perusahan sawit tersebut tidak menjalankan kewajibannya, di wilayah Kabupaten Bangka. Saya tegar dampingi masyarakat lawan perusahaan itu,” tegas Taufik Kariyanto.
Seperti diketahui PT. GML memiliki areal seluas kurang lebih HGU 13.000 hektar. Luasan tersebut tercatat, sejak HGU PT. GML diterbitkan. Tapi faktanya, pihak GML tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan pp no 18 tahun 2021 pasal 27 yang mengharuskan : Perusahaan wajib menyediakan kebun plasma kepada masyarakat terdampak 20% dari luas HGU yang ada. Jika HGU GML 13.000 hektar, maka sekitar 2.600 hektar dari luas keseluruhan, wajib diberikan plasmanya kepada masyarakat terdampak.
Gugatan PMH yang dilakukan Taufik Kariyanto, SH. MH mewakili masyarakat terdampak, kini memasuki masa memintai keterangan saksi. Adapun saksi yang dihadirkan oleh penggugat diantaranya mantan Kades Bukit Layang, Mantan Kades Mabet dan ada beberapa unsur BPD Desa Bukit Layang dan Desa Mabet.
Namun, selaku penggugat, Taufik Kariyanto, SH. MH menyayangkan pihak Kepala Desa terdampak saat ini, justru tidak mau menjadi saksi tergugat. Tetapi sebaliknya malah menjadi saksi penggugat dalam hal ini pihak PT. GML Ini ada apa?
Kepala-kepala desa (Kades) dimaksud adalah, Kades Mabet, Kades Mangkak, Dalil, dan Kades Sempan. Padahal, gugatan yang dilakukan, bertujuan untuk membela hak rakyat terdampak.
Sekali lagi, sikap ini yang disesalkan Taufik Kariyanto, SH. MH, seperti yang diutarakannya di PN Sungailiat Rabu, 22 Oktober 2025, di sela-sela menunggu jadual persidangan.
Dalam catatan, pihak yang digugat oleh Kariyanto adalah PT. GML, Bupati Bangka, dan ATR/BPN. Gugatan ini dimasukan sejak tanggal 25 Maret 2025.* rom itu, Taufik Koriyanto, SH. MH yang mewakili masyarakat terdampak PT. GML menggugat PT. GML Dinilai, perusahan tidak menjalankan kewajibannya, sebagai perusahaan perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Bangka yang memiliki luas kurang lebih HGU 13.000 hektar. Luasan tersebut tercatat, sejak HGU PT. GML diterbitkan. Faktanya, pihak GML tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan pp no 18 tahun 2021 pasal 27 yang mengaruskan : “Perusahaan wajib menyediakan kebun plasma kepada masyarakat terdampak 20% dari luas HGU yang ada. Jika HGU GML 13.000 hektar, maka sekitar 2.600 hektar dari luas keseluruhan, wajib diberikan plasmanya kepada masyarakat terdampak.
Gugatan PMH yang dilakukan Taufik Kariyanto, SH. MH mewakili masyarakat terdampak, kini memasuki masa memintai keterangan saksi. Adapun saksi yang dihadirkan oleh penggugat diantaranya mantan Kades Bukit Layang, Mantan Kades Mabet dan ada beberapa unsur BPD Desa Bukit Layang dan Desa Mabet.
Selaku penggugat, Taufik Kariyanto, SH. MH menyayangkan pihak Kepala Desa terdampak saat ini, justru tidak mau menjadi saksi tergugat tetapi malah menjadi saksi penggugat dalam hal ini pihak PT. GML Ini ada apa?
Kepala-kepala desa (Kades) dimaksud adalah, Kades Mabet, Kades Mangkak, Dalil, dan Kades Sempan. Padahal, gugatan yang dilakukan, bertujuan untuk membela hak rakyat terdampak.
Sekali lagi, sikap ini yang disesalkan Taufik Kariyanto, SH. MH, seperti yang diutarakannya di PN Sungailiat Rabu, 22 Oktober 2025, di sela-sela menunggu jadual persidangan.
Dalam catatan, pihak yang digugat oleh Kariyanto adalah PT. GML, Bupati Bangka, dan ATR/BPN. Gugatan ini dimasukan sejak tanggal 25 Maret 2025.* rom











