Gorontalo Utara (Gorut) – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Gorontalo Corruption Watch (GCW) menilai tender 20 paket pekerjaan jalan yang bersumber dari dana PEN (Peningkatan Ekonomi Nasional) oleh Pokja ULP Pemda Gorontalo Utara menyalahi Dokumen Pemilihan.
Dokumen Pemilihan itu berisi Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, Peraturan LKPP serta Surat Edaran Menteri PUPR.
Penegasan itu disampaikan Koordinator GCW Deswerd Zougira kepada CBN siang tadi (21/5).
Disebutkan, Evaluasi yg yang dilakukan GCW pasca penetapan pemenang lelang 20 paket pekerjaan bernilai ratusan miliar rupiah itu ditemukan beberapa pelanggaran.
Diantaranya selama proses pelelangan Pokja tidak melakukan anwizing (penjelasan pekerjaan). Pokja tidak melakukan klarifikasi kepada calon pemenang lelang. Dan Pokja tidak membuat berita acara penetapan pemenang tetapi langsung mengumumkan pemenangnya. Anwizing dan berita acara penetapan pemenang lelang tidak dimuat di laman LPSE.
“GCW sudah mendapat pengakuan dari penyedia jasa (kontraktor) peserta lelang soal pelanggaran diatas lengkap dengan dokumen pendukungnya. Bahkan ada pengakuan dari penyedia jada yang diumumkan sebagai pemenang bahwa mereka sama sekali tidak pernah diklarifikasi sebelumnya”, ungkap Deswerd.
Selain itu, masih menurut advokat ini, sebelum pelaksanaan lelang, Kadis PUPR Gorut, Haris Latif telah menerbitkan aturan tambahan berupa Lembaran Persetujuan tentang Persyaratan Teknis dan Kualifikasi.
Padahal penambahan tersebut dilarang karena bertentangan dengan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat Teknis Dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa.
“Senin depan GCW ajukan keberatan ke Pokja atas seluruh penetapan dan minta dibatalkan. Kalau tidak dipenuhi GCW minta dibatalkan melalui gugatan di PTUN. Sebab ini pelanggaran serius, ada aroma tidak beres, jadi tidak boleh dibiarkan”, tegas Deswerd.
Seperti diketahui GCW kini sedang menggugat KPA pada dinas PUPR kota Gorontalo atas penetapan pemenang lelang jalan Nani Wartabone di PTUN.* jay












