BREAKING NEWS.
CBN. KEFAMANU, TTU – Tim Kuasa Hukum korban Marselinus Bouk secara resmi mengonfirmasi perkembangan signifikan dalam kasus pencurian ternak sapi yang terjadi di Desa Hauteas, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Berdasarkan hasil konfrontasi dan pemeriksaan penyidik Polres TTU, keempat terduga pelaku telah mengakui perbuatannya, sehingga status kasus kini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
Advokat.Oktovianus Fahik, S.H., C.Md., selaku perwakilan tim kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa keempat terduga pelaku yang berasal dari Desa Hauteas, yaitu Tinus Fatin, Nadus Beli, Teo Tabean, dan Fabi Anaet, telah memberikan keterangan jujur selama agenda konfrontasi di hadapan penyidik dan saksi-saksi beberapa pekan lalu.
Modus Operandi dan Pembagian Peran
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap modus operandi dan pembagian peran masing-masing pelaku dalam aksi kejahatan tersebut :
1. Tinus Fatin bertugas memasang tali untuk menjerat sapi milik korban di belakang/luar pagar.
2. Nadus Beli berperan sebagai pemasar daging hasil curian dengan harga Rp100.000 per takok (potongan).
3. Teo Tabean dan Fabi Anaet membantu proses pengulitan dan penyembelihan sapi milik Marselinus Bouk.
“Para pelaku mengakui peran masing-masing secara rinci, ” pungkas Okto.
Ditambahkan juga, Pengakuan ini diperkuat dengan barang bukti dan saksi yang dihadirkan dalam proses konfrontasi,” ujar Oktovianus Fahik dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Menyusun fakta-fakta tersebut, Penyidik Polres TTU telah mengantongi minimal dua alat bukti yang otentik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Unsur-unsur tindak pidana, baik objektif maupun subjektif, telah terpenuhi.
Oleh karena itu, pasal yang diterapkan merujuk pada Pasal 477 ayat (1) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait tindak pidana pencurian ternak. Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun dan denda kategori V sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Desakan Penetapan Tersangka dan Penahanan
Mengingat besarnya perhatian publik terhadap kasus ini, Tim Kuasa Hukum mendesak jajaran Polres TTU untuk segera menyelesaikan pemeriksaan tambahan dan menggelar perkara guna penetapan tersangka.
Oktovianus menekankan bahwa sesuai perintah KUHAP, tersangka dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih wajib ditahan.
“Tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk tidak menahan para pelaku jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, mengingat ancaman pidananya di atas 5 tahun.
Ini adalah mandat undang-undang untuk menjamin kepastian hukum,” tegas Advokat asal Biboki yang sangat kritis ini.
Apresiasi Terhadap Kinerja Polisi
Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolres TTU beserta jajaran penyidik yang telah bekerja profesional sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap), dan KUHAP.
Koordinasi antara pihak korban dan kepolisian berjalan baik demi tercapainya keadilan bagi Marselinus Bouk.
“Hukum harus hadir memberikan ruang keadilan. Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas agar kebenaran terang benderang,” tutup Advokat.Oktovianus Fahik,S.H.,C.Md( Romi CBN )










