Lubuklinggau-Sumatera Selatan, Cakrabhayangkaranews.com – Tim Macan Polres Lubuklinggau Berhasil mengamankan AS bin Y pelaku dugaan pengelapan sepeda motor warga Jalan Garuda Hitam RT.01 Kel. Pasar Permiri Kec. Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, beberapa waktu yang lalu.

Berdasarkan laporan warga Jepriyanto di Polres Lubuklinggau dengan Nomor LP/B -62 /III / 2023/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL TerTanggal 7 Maret 2023, bahwa telah terjadi dugaan pengelapan sepeda motor yang dilakukan AS bin Y.

Mendapat laporan tersebut sekira jam 15.20 wib, Tim MACAN Polres lubuklinggau di Pimpin  Kasat Reskrim AKP ROBI SUGARA, SH, MH  didampingi Kanit Pidum IPTU JEMMY AMIN GUMAYEL, SH langsung melakukan penyelidikan, dan pemeriksaan saksi-saksi. sehubungan dengan Perkara yang terjadi.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan setelah dilakukan Gelar Perkara kemudian menetapkan AS bin Y yang diketahui juga merupakan DPO kasus KDRT di Polres Lubuklinggau serta kasus pembelian HP curian yang kasusnya masih dalam penyelidikan Polsek Lubuklinggau. Kemudian Tim Macan melakukan Penyelidikan didapat informasi  keberadaan Pelaku AS bin Y yang sedang berada dan nongkorng di dekat Komplek Taman Kurma Kel. Pasar Permiri Kota Lubuklinggau.

Atas Hasil Penyelidikan dan Bukti permulaan yang cukup kemudian Tim MACAN Polres Lubuklinggau melakukan Penangkapan Terhadap tersangka AS bin Y.

Pada saat akan di Tangkap, As bin y melawan petugas sembari menanyakan Surat Perintah Tugas, saat di Tunjukan surat tugas, tersangka AS bin Y berusaha berkelit dan mengelabuhi Petugas, serta melakukan perlawanan dengan cara memukul kebagian wajah bawah mata sebelah kanan salah satu Anggota Tim MACAN Polres Lubukliinggau, yang mengakibatkan Salah Satu Anggota mengalami luka memar pada bagian wajah, Namun berkat kesigapaan Tim MACAN Polres Lubuklinggau, tersangka AS bin Y  berhasil ditangkap dan diamankan walaupun sempat berontak dalam kondisi tangan telah diborgol.

Selanjutnya tersangka AS bin Y  dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensip.

Kejadian berawal pada  hari Jumat tanggal 20 Januari 2023 sekira jam 20.00 wib saat itu tersangka AS bin Y diketahui telah menerima 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vega R Nopol. BG 5983 GU warna biru tanpa STNK ataupun BPKB dari  GATOT, dengan alasan GATOT meminjam uang kepadanya sebesar Rp. 1.000.000,- dan Sepeda Motor tersebut dijadikan Sebagai Barang Jaminan hutang oleh GATOT Kepada AS bin Y.

Kemudian pada tanggal 2 Maret 2023 tersangka AS bin Y tanpa seizin GATOT menjual barang yang bukan miliknya yaitu satu buah sepeda Motor Yamaha Vega R Nopol. BG 5983 GU warna biru tanpa surat kepada seseorang yang tidak dikenalnya di daerah Kec. Rupit Kab. Musi Rawas Utara.

Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian senilai Rp. 6.000.000,- dan melaporkannya ke Polres Lubuklinggau.

Untuk diketahui bahwa dalam interogasi yang dilakukan penyidik Polres Lubuklinggau didapatkan Informasi kalau tersangka mengakui telah melakukan penggelapan Sepeda motor milik Korban dengan cara menjualnya ke seseorang yang tidak dikenal, di Kec. Rupit Kab. Muratara dan telah menerima hasil jual sepeda motor senilai Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) yang dihabiskannya untuk kebutuhan sehari-hari;

Selain itu tersangka juga  mengakui bahwa benar saat ini ada Laporan Polisi di Polres Lubuklinggau pernah melakukan Tindak Pidana KDRT terhadap istrinya MISKA MONALISA, pada tahun 2022 dan belum diselesaikan, dan juga tersangka pernah tersangkut kasus pembelian barang hasil curian 1 (satu) unit HP jenis TAB Samsung dari tersangka Ajun yang saat ini perkara tersebut, sedang disidik oleh Polsek Lubuklinggau Utara.’ Tersangka juga dikenal sebagai seorang preman yang selalu meresahkan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.

Sampai berita ini di tayangkan Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau saaqt dilakukan konfirmasi melalui pesan Whats Up belum memberikan tanggapan te4rkait kasus tersebut.( Tim Cbn )

Share :