CBN, Jakarta – Kembali kejadian penyalagunaan kewenangan oleh Oknum ASN di lingkup Pemerintah kelurahan Rawamangun Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur mulai terkuak dengan adanya Informasi dan hasil Investigasi awak Media, dimana pemanfaatan lahan serta pengaktifan aktivitas Tower BTS yang dikelolah PT.Tower Bersama diduga selama beraktifitas tidak mendapatkan izin dari masyarakat terdampak Radiasi, bahkan mirisnya lagi tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kotamadya maupun Provinsi DKI Jakarta.
Hal ini diungkapkan salah satu Nara sumber yang berdomisili di area aktivitas Tower BTS yang terletak di Kelurahan Rawamangun, RT 08 Rw 013, Kecamatan Rawamanggun, Jakarta Timur,beberapa waktu lalu.
Pertanyaan yang disampaikan oleh Narasumber mewakili masyarakat yang terdampak bahwa kenapa Tower tidak berizin tapi dapat berdiri kokoh sudah bertahun- tahun dapat beraktifitas tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah, ada apa sebenarnya sistim regulasi di Negara kesatuan RI terkait perizinan aktifitas Tower BTS di Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur tersebut??
Bahkan diungkapkan lagi bahwa pernah Tower tersebut disegel.oleh masyarakat dan menempelkan papan bertuliskan di segel, namun aneh aja diam diam papan tersebut raib entah kemana, bahkan masalahnya jadi aman aman saja.
Berdasarkan Informasi bahwa pernah dengan adanya kejadian tersebut, ada salah satu warga yang dituakan di iming iming Dana yang cukup besar untuk mendiamkan masyarakat yang menentang aktifitas Tower tersebut, namun ditolak oleh salah satu tokoh tersebut. Dengan adanya InformasiĀ seperti ini, sudah dipastikan bahwa ada upaya untuk meredam masyarakat oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab demi memperkaya diri sendiri tanpa memperhitungkan kepentingan masyarakat banyak.
Saat wartawan media ini melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak Kecamatan Pulogadung, semua perangkat tidak berada ditempat, namun setelah menunggu dengan cukup waktu yang lama, barulah awak media ditemui kepala seksi Pemerintahan Ali Wahyudi, Rabu, 04/10-2023.
Dalam penyampaiannya , Kasie pemerintahan Kecamatan Pulogadung Ali Wahyudi sangat terkejut dengan apa yang disampaikan oleh awak media, dimana , Ali menyampaikan dirinya baru mendengar kalau ada Tower BTS di Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung.
Menurut Ali, dirinya sudah berdinas di Kecamatan dari tahun 2014, namun tidak pernah mendengar atau mengetahui kalau ada BTS di kelurahan Rawamanggun.
” Saya sudah berdinas di Kecamatan sejak 2014 tapi saya belum pernah mendengar atau mengetahui kalau ada Tower BTS di Kelurahan Rawamanggun,” Jelas Ali, dengan keheranan yang entah di buat – buat atau memang benar – benar tidak tahu.
Kepada awak media ini Ali berterimah kasih atas Informasi yang disampaikan dan dirinya berjanji hal ini akan di sampaikan kepada pimpinannya yaitu Camat Pulogadung.
Sebelumnya pihak awak media sudah terlebih dahulu melakukan konfirmasi ke PT.Tower Bersama di Jl. Batu Merah, Jakarta Selatan dan sampai berita ini ditayangkan pihak PT.Tower Bersama belum memberikan Klarifikasi apa – apa terkait pertanyaan awak media menyangkut perizinan aktifitas Tower BTS di Rt 08 Rw 013, Kelurahan Rawamanggun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Bahkan awak media mencoba menghubungi Camat Pulogadung melalui pesan Whats Up, namun tidak direspon sama sekali.
.Dari hasil sementara Invesgigasi, Tim dapat melihat adanya permainan yang sangat jelas dari para oknum, karena, mustahil bagi seorang pejabat di lingkungan kecamatan tidak mengetahui adanya aktifitas Tower BTS di wilayahnya, sebesar apakah Tower BTS sehingga tidak di lihat atau para oknum ini sengaja pura – pura tidak mengetahui namun kewenangan dalam jabatan dipertaruhkan demi kepentingan pribadi.
Sementara itu tim awak media akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pimpinan no 1 Jakarta Timur untuk memastikan situasi ini. ( Tim )







