Unit Tipikor Polres Tolitoli Tahan Terduga Korupsi Bansos

Tolitoli, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tolitoli, menahan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Sosial (Bansos) Program Sembako di Kabupaten Tolitoli Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kapolres Tolitoli melalui Kasat Reskrim IPTU Ismail, SH mengatakan, tersangka HR Alias A (34) selaku koordinator daerah program Sembako Kabupaten tahun 2020, resmi ditahan di Rutan Polres Tolitoli. Penahanan HR berdasar keterlibatan terhadap penyalahgunaan dana Bansos program Sembako di Kabupaten Tolitoli tahun anggaran 2020. Program tersebut, diperuntukkan KPM yang tersebar di wilayah  Kabuoarwn Tolitoli mulai Januari 2020 hingga Agustus 2020.

“Kami lakukan penahanan terhadap tersangka HR alias A atas dugaan korupsi BPNT,” jelas Kasat Reskrim Polres Tolitoli itu, Rabu (22/2/2022) kemarin.

Menurut Kasat, kasus tersebut sudah sekitar dua tahun lebih bergulir. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/265/X/2021/SPKT/RES TOLITOLI/POLDA SULTENG, tanggal  12 Oktober 202.

Lanjut, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/95/X/2021/Reskrim,tanggal 12 Oktober 2021.

Juga, Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Sidik/95.d/II/2023,Tanggal  21  Februari 2023 dan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap/21/X/2022/Satreskrim, tanggal 05 Oktober 2022, disusul diterbitkannya Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/ 14 /II/2023/Satreskrim, tanggal 22 Februari 2023,” papar Bobi sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Tolitoli.

“Tersangka HR Alias A sebut Bobi, dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Sub Pasal 3 Jo.Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.185.435.726,00 (Dua milyar seratus delapan puluh lima juta empat ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh enam Rupiah),” bebernya.

Kasat Reskrim Polres Tolitoli IPTU Ismail menegaskan, untuk penanganan kasus korupsi di Kabupaten Tolitoli pihaknya serius dalan menanganinya bahkan tidak pandang bulu. “Hal ini sudah menjadi komiten kami bersama Kapolres Tolitoli untuk mengungkap kasus-kasus tindak pidana korupsi,” tegasnya.* alm

img 20250803 wa0029
Share :

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *