Wabub Parigi Moutong “Langgar Kewenangan” – Kejati Diminta Percepat Pemeriksaan

Atas : Laode Abdul Sofian, SH, MH – Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulteng

Palu, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) –
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng), diminta oleh berbagai kalangan untuk tidak memperbanyak laporan dan perkara yang mandeg. Yang dimaksud, adalah laporan yang tidak disikapi, tidak ditindak lanjuti atau juga laporan yang lambat dan menjadi begitu lama ditangani. Ini menurut satu sumber, menjadi tidak sebagaimana keinginan pelapor dan masyarakat pada umumnya. Salah satu yang kini ditunggu adalah, kabar tentang bagaimana perkembangan pemeriksaan Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong (Parimo) Abdul Sahid dari akhir 2025 hingga masuk ke 2026? Kata sumber, masyarakat masih penasaran dan bertanta-tanya, bagaimana dan sudah sejauh mana pemeriksaan Abdul Sahid? Sudah berapa kali pemanggilan dan progres pemeriksaannya? Sudah adakah pihak-pihak yang ikut dipanggil dan dimintai keterangan? Pihak Kejati harus bisa memperlihatkan kemajuan pemeriksaan Wabup Parimo, sehingga tidak terkesan tak serius.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng Laode Abdul Sofian, SH, MH mengatakan kepada CBN baru-baru ini, kasus yang menyandung Wabup Parimo masih berjalan. CBN kemudian bertanya, difokuskan dimana pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Abdul Sahid, Wabup Parimo itu? Menurut Sofian, penyelidikan itu terkait kasus yang menyeret dan menjerat Wabup Parimo menyoal dugaan perbuatan menggunakan pengaruh dalam kekuasaan serta penyalah gunaan kewenangan.

Kemungkinan menggunakan pasal berapa terkait penyalahgunaan wewenang, Wabup Parimo Abdul Sahid? “Kita belum bisa berandai-andai,” kata Sofian. Penyelidikan sebut dia sementara berjalan. Jadi, apa yang akan disimpulkan nanti, harap ditunggu saja bagaimana hasil dan perkembangan penyelidikannya.

Kebanyakan — lebih spesifik — tindakan menyalah gunakan kewenangan hingga pasal apa tanya CBN, yang kemungkinan diganjarkan kepada Wabup Parimo? “Itulah tadi, mengenai ketentuan pidana dan pasal apa yang nanti diterapkan. Belum bisa kami simpulkan,” ungkap Sofian. Tergantung, hasil perkembangan penyelidikan.

Apakah kemudian setelah sudah agak lama laporan dan kemudian pemeriksaan berjalan dari 2025 ke 2026, ada pemanggilan lagi terhadap Wabup Parimo? Pemanggilan itu lanjut Sofian bisa saja. Sepanjang memang diperlukan keterangan dari yang bersangkutan.

Sampai sejauh ini sudah berapa pihak yang dipanggil? “Detilnya nanti saya tanyakan kembali ke penyelidik. Yang jelas, sudah beberapa pihak. Baik itu dari lingkup Pemda Parimo sendiri maupun dari pihak-pihak lain yang terkait dan diperlukan keterangannya,” papar Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian.* jay

img 20250803 wa0029
Share :

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *