Mengapresiasi Respon Polres Touna – Tangani Kasus Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Touna – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una Una (Touna) telah menggelar Pess Release tentang penanganan kasus tindak pidana dibidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang terjadi di wilayah hukum Polres Touna, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (16/02/2023). Ini adalah bukti keseriusan jajaran Polres Touna terhadap penanganan pelanggaran hukum diwilayah yuridiksi Polres Touna dan yang harus diapresiasi.
Kegiatan Press Release Kamis, dipimpin Kasi Humas AKP Triyanto bersama KBO Satreskrim Polres Touna, Iptu I Kadek Agung Andiana Putra, SH. Awak media mitra Polres Touna, ikut ambil bagian dalam kegiatan ekspos itu.
KBO Satreskrim Polres Touna, Ipda I Kadek Agung Andiana Putra memaparkan, penanganan kasus pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang terjadi di wilayah hukum Polres Touna, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP A/01/I/2023/SPKT.Satreskrim/Polres Touna/Polda Sulteng, tanggal 29 Januari 2023. Juga Laporan Polisi Nomor: LP A/02/I/2023/SPKT.Satreskrim/Polres Touna/Polda Sulteng, tanggal 29 Januari 2023. “Serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.DIK/08/I/2023/Reskrim, tanggal 29 Januari 2023, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.DIK/09/I/2023/Reskrim, tanggal 29 Januari 2023, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/10/I/2023/Reskrim, tanggal 30 Januari 2023 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/11/I/2023/Reskrim, tanggal 30 Januari 2023,” jelas Agung.
Agung menuturkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 sekitar pukul 15.30 wita tim gabungan Pemerintah Daerah Touna, Polres Touna dan Kejari Touna melakukan penertiban lokasi penambangan emas di dalam kawasan hutan Desa Mpoa, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna. “Dari hasil penertiban ini, petugas gabungan mengamankan barang bukti beserta 6 orang yang diduga pelaku penambang emas tanpa dilengkapi izin yaitu LHM alias Nasib (28), H alias Gandung (24), K (27) B (50), S (42) dan N alias Ipan (28) yang kesemuanya merupakan warga Desa Uwemea , Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai,” katanya.
Kata Agung, hasil interogasi tersangka pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan kegiatan penambangan emas lokasi penambangan emas di dalam kawasan hutan Desa Mpoa Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten sejak tahun 2021. “Para pelaku melakukan kegiatan penambangan emas di dalam kawasan hutan Desa Mpoa Kecamatan Ampana Tete Kabupaten Touna tanpa izin dari pihak yang berwenang,” papar Agung.
Pelaku lanjut Agung, melakukan penambangan emas tanpa izin menggunakan alat-alat yang dibawa dari rumah. Seperti mesin pompa air/alkon, pacul, skop, linggis, dulang/nampan kayu, karpet mika/karet dll.
“Para pelaku dapat melakukan penambangan emas di dalam kawasan hutan Desa Mpoa Kecamatan Ampana Tete Kab. Tojo Una sebanyak 4-5 kali dalam sebulan dengan hasil berupa REF (material batu halus) dan SPIRIT (material pasir halus) yang kemudian dimurnikan untuk menghasilakn emas di Desa Uemea Kecamatan Toili Kabupaten Banggai,” papar Agung.
Lebih jauh Agung mengatakan, para pelaku dengan sengaja melakukan penambangan emas sebagai mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Untuk barang bukti yang diamankan 1 unit mesin pompa air (Alkon) Merk Saighi, 1 unit mesin pompa air (Alkon) Merk Honda WB30XN, 1 unit mesin pompa air (Alkon) Merk NPH, 1 Buah Skop, 1 lembar karpet mie (Karet) warna merah, 2 Buah Pacul, 3 Buah Nampan Kayu (Dulang), 1 Buah Martil (Palu), 1 Buah Linggis, 1 Karung Material Batu Kecil (REF) dan 4 Karung Material Pasir Halus (Spirit),” ujar Agung.
Agung menambahkan, para pelaku disangkakan dengan Pasal 89 Ayat (1) Huruf a dan Huruf b Jo Pasal 17 Ayat (1) Huruf b dan/atau Pasal 94 Ayat (1) Huruf c Jo Pasal 19 Huruf b dan atau Pasal 98 Ayat (1) Jo Pasal 19 Huruf b Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang telah di ubah dengan Pasal 37 Undang-Undang RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Dipidana dengan hukuman penjara paling singkat selama 3 (Tiga) tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) tahun serta denda paling sedikit Rp. 1.500.000.000 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah),” tambahnya.* humas-dar










