Asli atau Hoax?! Isu Pertambangan Ilegal di Kabupaten Malang Beredar di Sosial Media! Cek Kejelasannya!

Kabupaten Malang, Cakrabhayangkaranews.com – Setelah adanya isu yang beredar di media sosial terkait dugaan adanya tambang pasir ilegal di Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Polres Malang akhirnya memastikan bahwa tak akan ada anggota Polri yang menjadi bekingan proyek galian C tambang pasir di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pihaknya mengatakan, bahwa tindakan ini dilakukan untuk menepis isu tersebut sekaligus mempertahankan kualitas kinerja Polri.

Kasi Humas Polres, dalam wawancaranya mengatakan, “Kami akan memastikan bahwa tidak ada anggota Polri yang menjadi bekingan dari pertambangan galian C di Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran,” Sabtu (22/7/2023).

Taufik memberikan keterangan bahwa Jajaran Polres Malang telah melakukan pengecekan ke lokasi yang diduga dijadikan sebagai pertambangan ilegal.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan sebuah alat berat yang digunakan untuk mengeruk tanah di lahan kosong milik Subakti, warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran. Melalui keterangannya, pengerukan itu nantinya dimanfaatkan untuk membuat kandang ternak oleh pemiliknya.

Taufik juga menjelaskan bahwa nantinya, pengerukan tanah tersebut juga dimanfaatkan sebagai tanah urug untuk pembuatan jalan bersama.

Subakti bersama dengan warga lainnya juga sepakat untuk membangun jalan di lahan pribadi yang akan diwakafkan sepanjang 100 meter dengan lebar 4 meter. Nantinya, jalan tersebut akan digunakan sebagai akses masuk ke lokasi kebun dan kolam pembibitan ikan lele milik warga. Hal ini dilakukan, karena selama ini, warga harus melalui jalan setapak yang cukup sulit untuk sampai ke sana.

“Polres Malang telah melakukan pengecekan. Dan dari hasil pengecekan tersebut, tidak ditemukan adanya galian ilegal C seperti isu yang telah beredar. Keberadaan alat berat yang ada di salah satu pekarangan, memang dibutuhkan untuk keperluan peralatan jalan warga,” tuturnya.

“Aktivitas pengerukan tanah yang dilakukan, nantinya akan digunakan untuk pembuatan jalan dan tanah urug, tanpa dipungut biaya,” lanjutnya.

Taufik menjelaskan bahwa dirinya tidak akan memberikan toleransi pada aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Malang.

“Jika ada pertambangan ilegal, silakan melapor ke polisi. Masyarakat dapat menghubungi layanan polisi telepon 110 maupun wa Soegab di 0811-482-000. Warga setempat juga bisa datang langsung untuk melaporkan kasus pertambangan ilegal yang meresahkan masyarakat,” imbuhnya.

(Rohma Asti) – CBN

 

img 20250803 wa0029
Share :

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *