Bangunan 5 Lantai di Tanah Abang Diduga Langgar Pergub DKI, Pemilik Abaikan Dua Surat Peringatan Bongkar ( SPB )

CBN, JAKARTA PUSAT – Sebuah bangunan berlantai lima yang berlokasi di Jl. Kampung Bali 22 No 45, Rt. 3 Rw. 7 Tanah Abang jakarta pusat, diduga kuat melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). 

Bangunan tersebut didirikan di zona perumahan yang secara regulasi hanya diperbolehkan maksimal empat lantai.

Berdasarkan hasil survei lapangan yang dilakukan tim Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Dinas CKTRP) DKI Jakarta, konstruksi bangunan tersebut melampaui batas Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang ditetapkan untuk kawasan permukiman di wilayah perencanaan tersebut. 

Pelanggaran parameter teknis ini dianggap mencederai tata ruang kota dan berpotensi menimbulkan masalah keselamatan serta lingkungan di kemudian hari.

Menanggapi temuan tersebut, Dinas CKTRP telah menempuh prosedur administratif berupa penerbitan Surat Peringatan (SP) Tahap I dan SP Tahap II kepada pemilik gedung. 

Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik belum memberikan respons maupun tindakan perbaikan sesuai tenggat waktu yang ditentukan dalam surat peringatan tersebut. 

Ketidakpatuhan ini membuka kemungkinan bagi dinas terkait untuk mengambil langkah penegakan hukum lebih lanjut, termasuk penyegelan atau pembongkaran paksa sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan daerah.

Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 merupakan instrumen hukum krusial dalam pengendalian pembangunan di ibu kota. Regulasi ini tidak hanya mengatur zonasi fungsi lahan, seperti pemisahan tegas antara kawasan permukiman, komersial, dan industri, tetapi juga menetapkan parameter teknis bangunan secara rinci. 

Ketentuan tersebut mencakup Koefisien Dasar Bangunan (KDB), KLB, Koefisien Dasar Hijau (KDH), serta Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang wajib dipatuhi setiap pengembang atau pemilik properti.

Selain aspek ketinggian bangunan, Pergub ini juga menekankan pentingnya ketersediaan jaringan jalan yang memadai dan proporsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai penyangga ekologis di tengah padatnya pembangunan vertikal. 

Pelanggaran terhadap salah satu parameter tersebut dapat mengganggu keseimbangan tata ruang dan menurunkan kualitas hidup warga sekitar.

Dinas CKTRP mengimbau seluruh pemilik bangunan di DKI Jakarta untuk senantiasa mematuhi ketentuan RDTR dan mengurus Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) sebelum melakukan konstruksi. 

Kepatuhan terhadap regulasi tata ruang bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial demi terciptanya Jakarta yang tertib, aman, dan berkelanjutan. ( red CBN )

img 20250803 wa0029
Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *