Surabaya, CBN – Patroli Gabungan Rayon 1, yang terdiri dari Polsek Tambaksari, Polsek Simokerto, dan Polsek Bubutan, dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan jalanan, seperti: curas, curat, curanmor, balap liar, kenakalan remaja, tawuran antar Gengster, dan gangguan Kamtibmas.
Sebagai informasi, kegiatan ini dilakukan di pemukiman warga, Jl. Kapas Madya Baru dan di Jl. Kenjeran Surabaya, Minggu dini hari (17/09/2023).
Kapolsek Tambaksar, yakni Kompol Aribayuaji .E, S.IK., M.Si, mengatakan bahwa, kegiatan ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku curanmor, sekaligus untuk memantau aksi tawuran, balap liar, kenakalan remaja, laka lantas dan 3C (Curas, Curat dan Curanmor). Adapun kegiatan itu dilakukan dengan tindakan preventif dan represif.
Tak hanya itu, Beliau juga menambahkan dalam kalimatnya, ”Patroli Gabungan Rayon 1 yang diikuti oleh Polsek Tambaksari, Polsek Bubutan, dan Polsek Simokerto, bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif, dan agar masyarakat merasa aman. Sebab, melalui kegiatan ini, Polisi melaksanakan operasi kejahatan di malam hari, untuk memberikan menindaktegasi para pelaku yang membuat resah warga masyarakat Tambaksari,” ungkap Kapolsek Tambaksari, Kompol Ari Bayuaji.
Basri – cbn
Editor: R.A – CBN










