otabaru Kalimantan Selatan Cakrabhayangkaranews.com –Kapolres Kotabaru, AKBP M. Gafur Adytia Siregar.SIK. perintahkan seluruh Jajaran dan Khusus 108 Bhabinkamtibmas se Kabupaten Kotabaru, masyarakat Kotabaru serta himbauannya untuk tidak menkonsumsi obat Sirup dan tidak menjualnya, ini dalah datu upaya penyelamatan anak.- anak dari ginjal akut,” ucapnya.
Edukasi yang diberikan dengan pemasangan pamlet, penyebaran buku Edukasi, menjelaskan tentang berbahaya nya obat- obat yang dilarang oleh Pengaman Obat dan Makanan ( BPOM ), Jum’ at, 21-10-2022, juga memasang dan menyebarkan Stiker, meme dan Video, ” Jelas Kapolres Kotabaru, M.Gafur.
Lanjut Kapolres Kotabaru, Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM ) menarik beredarnya 5(lima) merk Papa catamol Sirup, Termorex Sirup ( obat batuk dan Flu ), Fludin DMP Dirup ( obat batuk dan flu ), Kuin bebe Caugh Sirup ( obat batuk dan Flu), Uni bebi demam Sirup ( obat demam), dam Uni bebi draps ( obat demam ), ” jelasnya.

M.Gafur, melanjutkan, himbauan ini berlaku kepada seluruh Apotek, Klinik, Rumah Sakit, Klinik Praktek Mandiri tenaga Kesehatan, agar tidak menjual dan tidak juga menggunakannya,” tegas Kapolres Kotabaru.
Semantara Kasi Dokkes Polres Kotabaru bersama.jajarannya, datangi beberapa Apotek, dan toko-toko obat..
Ditambahkannya dalam kegiatan sebagai Dokkes Polres Kotabaru Iptu Mujiayanto beserta anggota telah menghimbau juga agar tidak menjual obat sirup yang dilarang dikonsumsi untuk anak – anak, namun hasil temuannya dilapangan, masih ada
dan banyak di Apotek dan toko-toko obat yang memiliki obat sirup anak – anak yang dilarang itu.” Katanya.
Iptu Mujiyanto dan Tim Dokkes menyarankan kepada Apotek, Pemilik Toko obat agar tidak menjaulnya lagi, karena diduga obat jenis Sirup yang disebutkan itu akan berakibat Gagal Ginjal kepada anak anak, bahkan bisa mengakibatkan kematian bagi anak anak yang mengonsumsinya.” Tutup Dokkes Polres Kotabaru, Iptu Mujiyanto.
( Syafruddin ).











