CBN, Babel – Kegelisahan masyarakat sekitar tambang timah dalam HGU PT.THEP kecamatan merawang saat ini mulai dirasakan, berbagai isu isu miring yang terdengar bahwa rencana kegiatan penambangan tersebut bagi pihak pt.timah tidak mengakomodir dari kesepakatan masyarakat setempat sehingga di kuwatirkan akan menciptakan konflik.
Hal tersebut di tanggapi Gustari selaku ketua Forum Pemerhati Pertambangan Perkebunan dan Kehutanan Daerah kabupaten bangka ( Rabu, 08/04- 2026)
Dalam keteranganya, Gustari menyampaikan beberapa hal diantaranya filosofis aturan pola kemitraan kegiatan pertambangan, menurut Gustari, itu bermula dari perubahan UU no 4/2009 dimana pemegang IUP wajib melakukan kegiatan penambangan dan di ubah dengan UU no 3/2020 dan dikeluarkannya permen ESDM No 11/2018 paaal 50 ayat 2 yang menitik beratkan keterlibatan masyarakat setempat untuk melakukan penambangan timah.
Namun, lanjut Gustari, apabila pihak pemilik IUP tidak melibatkan masyarakat setempat maka kegiatan penambangan timah harus lah pemegang IUP itu sendiri dan tidak boleh menggunakan jasa pertambangan dan kita berharap pihak pemegang IUP jangan sampai hanya memakai topeng masyarakat namun fakta dilapangan yang mengerjakannya kegiatan penambangan itu adalah pihak mitranya saja, jelasnya.
” kita berharap pihak PT.timah konsekwen menerapkan Permen ESDM No. 11/2018 tersebut jangan sampai pihak Dirjen ESDM dan HAM hadir ke bangka cuman gara gara masyarakat ribut dengan pihak aparat, ” tegasnya. ( Alung – CBN Sungailiat )











