Bengkulu –Cakrabhayangkaranews.com (CBN) –Hebat. Dua jempol buat Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu yang kemarin, Rabu (09/08/23) lakukan pemusnahan barang bukti (Babuk) narkotika jenis sabu senilai Rp. 30 juta di lapangan Rekonfu Polda Bengkulu.
Ini bukti kerja terplaning, kompak, terukur dengan hasil jitu. Apa kata Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik. yang memimpin pemusnahan, kepada awak media? Menurut AKBP Tonny Kurniawan, babuk sabu tersebut seberat 25 gram. Disita dari tersangka AB warga Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong (RB). AB kata Tonny Kurniawan, ditangkap pada Juli lalu.
”Sabu ini didapat tersangka dari daerah Lubuk Linggau dan akan disebarkan di wilayah Kabupaten RL.” ungkap AKBP Tonny Kurniawan memberi penjelasan.
Kata Wadir, tersangka AB merupakan bandar yang sering menjual narkotika jenis sabu di wilayah Binduriang. Sabu 25 gram milik AB yang dimusnahkan tersebut, diperkirakan senilai Rp. 30 juta. Rencana tersangka AB, akan menjualnya dengan paketan 100 dan 200.
”Namun belum sempat dijual tersangka, langsung kami tangkap begitu didapatkan informasi. Tersangka merupakan resedivis dalam kasus yang sama.” ungkap Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan.* juh