Foto atas : Aceng Lahay
laporan eksklusif redaksi – 2
Palu, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Nampaknya misteri Tim 16 pelan-pelan mulai tersingkap. Didikt-dikit, namun pasti. Bagai menarik taplak meja perlahan. Di atas meja itu ada barang-barang pecah. Jatuh tidaknya barang pecah itu, tergantung dari tarikan “halus” dan ‘kasarnya’.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garda Keadilan Nusantara Sulawesi Tengah (Sulteng) Aceng Lahay mengatakan, kita lagi menarik taplak meja itu. Aceng bantah keras lalu meluruskan sejarah kalau yang dimaksud penerima tali asih masyarakat Tandaoleo dan Lafeu, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali dari PT. Hengjaya Mineralindo, adalah “Tim 16” bukan “Tim 19”. Kenapa? “Karena saya tahu persis kisi-kisi dan “isi perut” persoalan ini saya pegang data validnya maupun informasi “A 1″ – nya,” kata Aceng Lahay kepada CBN, Selasa (2/4/2024) siang.
Aceng mengaku, ungkapan langsung dari pihak PT. Hengjaya masih dipegangnya. Bahkan secara tersirat kepada siapa, dan kemana saja uang tali asihnya, ada dalam dokumen berkasnya. “Jadi sekali lagi bahwa PT. Hengjaya sudah menyerahkan uang tali asih itu kepada Tim 16. Itu,” cerita Aceng.
Namun satu sumber CBN di Palu menyayangkan langkah PT. Hengjaya karena menyerahkan dana tali asih yang konon cukup besar nilainya itu, bukan ke pemegang hak. Mestimya, PT. Hengjaya jangan beri uang itu ke masyarakat. “Pertanyaannya, yang punya tanaman tumbuh itu masyarakat atau PT. Hengjaya?” tanya sumber.
Kata sumber itu lagi, kalau yang mengangkangi lahan itu PT. Hengjaya, betul. Tapi pemilik tanam tumbuh dan sudah turun temurun adalah masyarakat, bukan Tim 16. “Kan begitu,” tukasnya. Jadi tegas sumber, yang dikejar sekarang Tim 16. Cari tahu orang-orangnya, apa posisi dan kapasitasnya ketika menerima uang itu. Jadi, tagihlah ke Tim 16 itu,” tunjuk sumber.
Bagaimana versi Aceng? “Pertama, saya pegang data valid karena awal persoalan ini mencuat, saya pada posisi pendampingan hukum dari LBH GKN. Saya mengetuai tim advokasi non litigasi maupun litigasi masyarakat Tandaoleo maupun Lafeu,” beber Aceng.
Agar persoalanya bisa jelas. PT. Hengjaya harus buka mulut dan tunjuk siapa itu “Tim 16”. Itu saran Aceng. Jangan lagi ditutup-tutupi yangbyang menjadi hak.madyatakat untuk mengetahuinya. Masyarakat sudah jadi korban janji. Itu pertama.
Kedua, saatnya Pj. Bupati Morowali Rachmansyah Ismail fasilitasi ini dengan baik, pada posisinya selaku Pimpinan Daerah. Undanglah siapa-siapa yang namanya tercatat “Dalam Buku Emas” Tim 16. Kalau perlu berapa besarannya, Pj. Bupati bisa rinci. Minta pengembalian, lalu serahkan uang itu ke masyarakat pemegang hak sesuai validasi data yang ada. Supaya tidak salah memberikan kepada orang yang tidak punya hak. “Saya pikir itu langkah tepat,” tutur Aceng.
Dengan mengundang Tim 16 menurut Aceng, beban moral Pj. Bupati juga bisa ringan dan nampak di situ keberpihakan seorang bupati kepada masyarakat yang ia pimpim. Jangan biarkan masyarakat berjuang sendiri. “Kan saat masyarakat butuh diakomodasi apa yang ia maumi, negara dan daerah harus hadir di situ. Maka tepatlah Pj. Bupati Rachmansyah Ismail mengambil peran di sini.
Pada saatnya nanti cepat atau lambat tambah Aveng, semua juga akan terungkap. Yang penting masing-masing pihak.mengambil.oeran, sesuai kapasitas dan kapabilitas. Sehingga koridor masalah ini tetap berada di jalur yang benar dan tidak menjadi bola liar. Termasuk peran aktif media yang selalu mengabarkan apa yang menjadi hak.masyarakat untuk tahu.* jay – bersambung








