Foto : Ke empat terduga tersangka penyalahgunaan narkoba dihadirkan saat press release Rabu 24 Mei 2023
Miliki sabu-sabu 4 Warga Rejang Lebong di Tangkap Polisi dilokasi berbeda
CBN, CURUP – Dalam kurun waktu dua pekan terakhir Satresnarkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan 4 terduga tersangka penyalahgunaan narkotika dilokasi yang berbeda, Rbu, 24/05-2023.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu. Rizqi Dwi Cahya Putra, S.Tr.K didampingi Kasi Humas Iptu. Sinar Simanjuntak mengatakan Ke empat terduga tersangka yakni AJ (29) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang yang diamankan 10 Mei 2023 di Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur dengan barang bukti 2,05 gram sabu-sabu
Kemudian Rabu 17 Mei 2023 sekira pukul 15 AH (29) diamankan Kelurahan Sidorejo Kecamatan Curup Tengah dengan barang bukti 1 paket kecil dengan uang tunai Rp100 ribu,setelah melakukan penyidikan satnarkoba mengetahui identitas dari mana AH mendapatkan sabu-sabu dan sekira pukul 16.00 Wib Polisi berhasil mengamankan SI (51) warga Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kampung Jawa kecamatan Curup Tengah 0,05 gram sabu-sabu
Selanjutnya Selasa malam Rabu 23 Mei 2023 Satresnarkoba mengamankan GD (36) warga Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup sekira pukul 19.00 WIB dengan barang bukti 5 paket kecil sabu-sabu,1 bungkus kecil biji-bijian yang di duga Biji ganja,Uang Tunai Rp308 ribu
” Ke empat terduga tersangka tersebut, terbukti memiliki sabu-sabu dan saat ini masih dalam penyelidikan lanjutan dari mana ke empat tersangka memperoleh sabu-sabu dan biji ganja kering,” Ungkap Kapolres

Dikatakan Kasat Narkoba Iptu. Rizqi Dwi Cahya Putra, S.Tr.K tersangka AJ merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan belum lama keluar dari penjara kemudian terlibat penyalahgunaan narkotika dan diancam pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara kemudian AH dan SI terancam dengan pasal yang sama
” Sedangkan GD terancam pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 dan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 dengan ancaman Minimal 4 tahun kurungan penjara dan paling lama 12 tahun kurungan penjara dengan denda paling rendah Rp800 juta maksimal Rp8 Miliar,” Papar Kasatnarkoba
Sementara itu,pertanggal hari Satresnarkoba telah menangani 28 laporan perkara narkotika dengan barang bukti yang didapatkan 1,64 kilogram ganja kering,untuk jenis sabu 62,58 gram obat-obat jneis heximer 5000 butir tersangka yang sudah diamankan 31 tersangka dengan rincian perempuan dua tersangka,anak satu tersangka 28 orang dewasa.( Atik CBN )











