CBN, Paritiga, Bangka Barat –Saat kontestasi menuju Pemilu Legilslatif 2024, banyak hal yang luput dari amatan dan terlihat biasa-biasa saja.
Padahal sudah tersirat, sebenarnya itu adalah kampanye terselubung dan bentuk ketidak patuhan terhadap tahapan Pemilu serta adanya pelanggaran etika dalam regulasi umum yang tidak spesifik.
Termasuk, memasang nomor urut,'” ungkap Koordinator Aliansi Strategis Pengawas Kebijakan Publik (ASPEK) Yusuf Dumo kepada CBN, Senin (29/5). ASPEK menanggapi itu, lantaran banyaknya laporan tentang terjadinya pelanggaran etika Pemilu yang mestinya harus disemprit oleh Bawaslu. Bahwa saat tahapan Pemilu seperti saat ini, belum waktunya menggelar alat peraga kampanye. Tapi itu justru yang terjadi dan seperti tidak ada yang mau peduli.
Seperti halnya yang Tim Media Nasional Cetak & Online Cakra Bhayangkara News temukan, Dari Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Bangka Belitung (Babel) adanya temuan terkait Oknum Bacaleg dari salah satu Partai peserta pemilu yang telah mengkampanyekan nomor urut pada daftar nomor urut (Norut) Partainya di medsos.
Tim CBN kemudian mengkonfirmasikannya ke pihak Panwas Babar setempat, Senin (29/5). Ini agar terjadi perimbangan dan cover both side terpenuhi. Konfirmasi CBN ternyata diapresiasi Panwasn Babar.
Kepada Tim Media CBN, Roi seoeang Anggotta Panwaslu Kabupatrn Babar, saat dikonfirmasi, menyampaikan rasa terima kasihnya atas Informasi yang di berikan dan akan menelusuri informasi tersebut.
“Terima kasih kami sampaikan adanya konfirmasi CBN ini dan akan menesurinya. Termasuk bakal menghubungi partai bersangkutan,” janji Panwas Babar Rio, kepada CBN.
Setelah melakukan Konfirmasi kepada Panwas Kabupatrn Babar, Tim CBN kembali meminta tanggapan kepada Koordinator Aliansi Strategis Pengawas Kebijakan Publik (ASPEK) Yusuf Dumo.
Yusuf Dumo mengatakan bahwa kampanye terselubung yang nampak dimana-mana, kini malah sudah menjadi hal biasa.
Orang-orang pada cuek dan tak acuh. Padahal, sesungguhnya itu sudah merupakan pelanggaran etika yang mestinya dikritisi dan harus disemprit Bawaslu bahwa — sekali lagi — belum saatnya memamer alat peraga.
Dalam catatan Tim CBN, dan seperti diketahui bersama bahwa tahapan Pemilu masih jauh dan terus berjalan tahap demi tahap.
“Pertayaannya, bagaimana semua itu diatur. Apa saja tugas KPU dan Bawaslu,,” tegas Yusuf Dumo.
Tim CBN mencatat, dalam Pasal 12 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas sebagai berikut — antara lain — Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu dan itu jelas.

* Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan.
* Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu bahkan hingga Sengketa proses Pemilu, serta
* Mengawasi Persiapan Penyelenggaraan Pemilu.
Sumber CBN menyebutkan, ketika tahapan Pemilu legislatif berjalan, maka semua pihak haruslah mematuhinya, apalagi seorang Bacaleg. Etikanya, siapapun baikpenyekebggara maupun calon, maupun kontestan Pemilu, harus patuh pada mata rantai tahapan penyelenggaraan. Sebelum
keluar Daftar Calon Sementara (CDS) dan Daftar Calon Tetap (DCT), jangan ada “Grakan Tambahan”. Juga, termasuk nama Bacaleg dan Caleg yang masuk nomor urut yang diusulkan oleh Partai masing-masing, harus sabar menunggu penetapan. Tidak malah mengumbarnya.
Lalu, jika Bacaleg sudah memasang nomor urut sementara Daftar Calon Sementara (DCS) masih ditunggu, itu bagaimana,”?

Sumber CBN menambahkan, dalam tahapan Pemilu semua itu baru bersifat sementara yang akan berubah,. Apalagi kalau nama baru sekadar usulan dari partai, sebelum ada penetapan dari KPU. “Semua masih akan berubah,’ pungkas sumber CBN.
Kita menunggu langkah apa yang akan di ambil oleh Panwaslu dan KPUD Kabupaten Bangka Barat* ( romicbn86)












