screenshot 20250117 105044 1

Atas : Mako Polsek Bungku Pesisir

Palu, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN)Teriakan, kedongkolan, rasa marah dan ketidak berdayaan masyarakat Sambalagi, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), kini terjawab. Pamer kemewahan yang dipertontonkan oknum Kades Sambalagi AM, sudah jatuh ke titik nadir. Kini AM tengah menunggu proses penyidikan yang hampir rampung tahap pertama. Kasusnya terkait dugaan penggelapan ganti rugi lahan masyarakat, segera diserahkan ke jaksa.

Dari berbagai kalangan dan elemen, sangat mengapresiasi langkah taktis tak menunda waktu jajaran Polsek Bungku Pesisir, Polres Morowali, Polda Sulteng, untuk memproses all out kasus ini hingga masuk penyidikan dan pemberkasan tahap satu. “Kami mengapresiasi langkah cepat Polsek.Bungku Pesisir,” ungkap salah satu warga Sambalagi kepada CBN.

Ya, telah seminggu lebih AM meringkuk dan merasakan pengapnya ruang tahanan Polsek Bungku Pesisir. Ia tengah menunggu proses dan tahapan pemberkasan hasil penyidikan segera diserahkan ke jaksa.

Kapolsek Bungku Selatan AKP I Ketut Yoga Widata, SH yang dihubungi CBN via telepon menerangkan bahwa penyidikan kasus Kades Sambalagi sudah pada tahap pemberkasan satu. Seminggu kedepan, berkasnya akan diserahkan ke jaksa untuk dipelajari. Nanti pakah masih ada kekuarangan untuk dilengkapi. “Penyidikan terhadap kasus ini sudah masuk pada tahap pemberkasan satu. Satu minggu kedepan bundelnya sudah akan diserahkan ke jaksa untuk dipelajari,” jelas Kapolsek.

Bahwa jauh sebelum mencuatnya kasus dugaan pencaplokan dan dugaan penggelapan lahan masyarakat, AM sudah disorot. Namun, masyarakat masih diam. Lalu sempat lama sekali menunggu itikad baik AM, mana tau mau mengembalikan hak-hak masyarakat yang ia kangkangi.

Investigasi yang dilakukan CBN beberapa waktu lalu, ternyata mengungkap banyak fakta. Yakni soal carut marut dan bobroknya manahemen pengembalian ganti rugi lahan masyarakat Sambalagi yang selalu ditutup-tutupi. “Kades tidak transparan,” begitu nada satu komentar dari warga.

Sedangkan yang baru saja menyeruak yakni ganti rugi sekitar 50 Ha lahan masyarakat Sambalagi namun diduga dananya sebagian “dimainkan” AM. Padahal sebetulnya tambah sumber, masih terlalu banyak persoalan tanah yang didalangi AM. Hampir rata-rata warga Sambalagi — baik perorangan.maupun kelompok — melapor ke CBN, soal ulah kurang terpuji AM. Mereka baru sadar telah maaf — dibodoh-bodohi — AM. “Kami merupakan bagian dari pembebasan lahan masyarakat Sambalagi mulai tahun 2019 hingga 2021. Lahan kami juga dijual Kades,” ungkap sejumlah bapak dan beberapa ibu yang mengaku sebagai korban ulah Kadesnya.

Masih kecil menurut mereka apa yang diakui Kades di polisi. Cuma 50 Ha lahan Desa Sambalagi yang madukmprogram.gajti rugi. “Karena banyak sekali lahan — baik yang masuk program.ganti rugi — maupun diluar itu yang dijual-jual Kades. Bahkan ada juga rekan-rekan kami di pulau tetangga yang jadi korbannya,” aku mereka.

Catatan sementara bahwa dari program ganti rugi lahan warga Sambalagi mulai tahun 2019 hingga 2021 keseluruhannya sebesar Rp. 22 Miliar. Namun, ganti ruginya sebagian — dari pemeriksaan sementara — dialihk ke rekenig pribadi sebesar kurang lebih Rp 2,8 Miliar.

Dugaan kebiasaan “menilep” hak masyarakat, konon sudah banyak dilakukan oknum AM, namun baru terungkap sekarang. “Kami masyarakat Sambalagi betul-betul dizhalimi. Yang baru mau diungkap dan pengakuan Kades itu sebetulnya baru sedikit,” papar warga.

Maka, jika benar-benar mau dibuka ke akar-akarnya, sungguh masih banyak lahan
masyarakat yang dicaplok
AM. Selain menilep.ganti rugi yang merupakan hak masyarakat, AM juga menjual dan meng – SKT – banyak lahan di Sambalagi dan sebagian adalah kepunyaan.masyarakat. Dalihny, setelah diukur tanah-tanah terseut masuk dalam konsesi perusahaan. Padahal, uangnya digukan untuk memperkaya diri, hingga melampaui kewenangan dan jabatan.

Selain memajang kemewahan, diduga AM juga meng – SKT – banyak lahan untuk dan atas nana keluarnya. “Itu banyak terjadi di sini pak,” beber sumber CBN dari Sambalagi.

Salah satu bukti yang didapat CBN di Sambalqgi, adalah ganti rugi sartu blwarga berinisial HAM. Menurut HAM kepada CBN, lahannya ada 2 Ha yang masuk dalam program ganti rugi. Mestinya dia harus menerima kompensasi sebesar Rp
500 juta, tetapi hanya dibayar Rp. 250 juta. Sisaya tidak lagi dibayar. AM beralasan lahan HAM masuk dalam areal perusahaan dan uang yang Rp. 250 juta harus dikembalikan ke perusahaan.

Ketika CBN mengkonfirmasi ke AM beberapa waktu lalu, ia mengaku uang Rp. 250 juta yang harusnya dibayarkan ke HAM, sudah ia kembalikan ke perusahaan.

Tapi yang agak janggal, AM mengaku bahwa pemgebalian ke perusahaan hanya ia transfer (TF). Bukti TF ke perusahaan, nantinya akan ia kirim via WA ke CBN. Namun hingga AM diciduk di Sambalagi, bukti TF itu tidak pernah ada. “Itu cuma alasannya pak. Ia gonta ganti mobil.dan meng – SKT – lahan untuk keluarganya. Barusan kabar datang bahwa ia membeli rumah lagi di Kendari. Info yang kami terima ia tumpuk sebagian hartanya di Kendari dan.mengaku tak lagi punya uang di Sambalagi,” begitu ungkap satu sumber yang coba buka-bukaan ke CBN.

Dari hasil penelusuran CBN danpengumpulan informassi menyebut, dalam praktik pencaplokan lahan
masyarakat AM selama ini bertindak seperti broker. Tersiar bisik-bisik bahwa AM juga bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk memuluskan prraktik “caplok lahan” yang ia lakukan.Hah??* jay

Share :