Pusat Pengolahan Dibangun di Areal Pemukiman Masyarakat, Ketua APRI Desak, Izin PT. ASA (JRN) Segerah Dicabut

CBN, Bolaang Mongondow Timur – Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Provinsi Sulawesi Utara Alwin Tubagus dengan tegas mendesak kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk dapat segerah turun meninjau keberadaan lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Arafura Surya Alam (ASA) atau JResources Nusantara (JRN) yang berada di lokasi pertambangan Doup Benteng Desa Kotabunan Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Provinsi Sulawesi Utara.

Pasalnya menurut Alwin bahwa lokasi IUP PT. ASA atau JRN tersebut berada di wilayah pemukiman masyarakat Desa Kotabunan,”Lokasi PT. ASA atau JRN itu berada di wilayah pemukiman masyarakat”, jelasnya.

Yang sangat memperihatinkan pulah bahwa, selain lokasi tersebut berada di wilayah pemukiman masyarakat, dimana terkait dengan adanya rencana peningkatan kegiatan produksi, pihak perusahan PT. ASA atau JRN diduga kuat saat ini sedang melakukan proses pembangunan pusat pengolahan seperti pembangunan beberapa buah tong berukuran skala besar dan bak pembuangan limbah di areal pemukiman masyarakat Desa Kotabunan,”Apakah pembangunan pusat pengolahan yang berada di wilayah pemukiman masyarakat itu sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, jelas Alwin penuh tanya.

Desakan yang sama juga disampaikan oleh sala satu tokoh Adat Desa Kotabunan Arsad Mokoagow yang akrab disapa Aki’. Menurunya bahwa selain lokasi IUP PT. ASA atau JRN itu berada di areal pemukiman masyarakat, dimana selaku masyarakat kami sangat menyayangkan sikap PT. ASA atau JRN yang telah melakukan pembangunan pusat pengolahan di wilayah pemukiman masyarakat,”Kami sangat menyangkan sikap PT. ASA atau JRN yang begitu tegah membangun pusat pengolahan di wilayah pemukiman masyarakat’, jelasnya prihatin.

img 20230629 wa0093
img 20230629 wa0093

Untuk itu selaku masyarakat kami sangat berharap sekaligus meminta kepada pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan KLHK untuk meninjau izin PT. ASA atau JRN yang berada di wilayah Desa Kotabunan, dan bila kegiatan pembangunan pusat pengolahan tersebut tidak sesuai dengan Analisis Menyangkut Dampak Lingkungan (AMDAL) maka diminta agar IUP PT. ASA atau JRN di lokasi Kotabunan itu dapat di cabut.

Karena dikhawatirkan kedepan jangan sampai ketika pihak perusahan melakukan kegiatan peningkatan operasional produksi akan memberikan dampak pencemaran lingkungan terhadap ribuan masyarakat Desa Kotabunan, dan bila kekhatiran itu nantinya terjadi, siapakah yang bertanggung jawab, jelasnya penuh tanya,”Jangan sampai pengalaman yang sudah pernah di alami oleh masyarakat teluk Buyat yang di relokasi ke Desa Duminanga Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan karena adanya indikasi pencemaran teluk Buyat pasca NMR akan di alami kembali oleh ribuan masyarakat Kotabunan,”tegas Aki.

Selidik punya selidik, diduga kuat bahwa proses pembangunan pusat pengolahan seperti adanya pembangunan beberapa buah tong berukuran skala besar dan bak limbah oleh PT. ASA atau JRN itu sudah diketahui oleh Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kecamatan Kotabunan, namun sangat disayangkan seolah mereka hanya diam dan membisu. Mestinya ketika mengetahui adanya pembangunan pusat pengelohan di areal pemukiman masyarakat tersebut, selaku pemerintah Desa dan Kecamatan mengambil sikap mempertanyakan apakah proses pembangunan pusat pengolahan itu sudah sesuai dengan kajian AMDAL atau tidak, karena lokasi pembangunan pusat pengolahan itu berada di wilayah pemukiman masyarakat.

Indikasi adanya sikap pemerintah Kecamatan Kotabunan yang hanya diam dan membisu itu nampak ketika tim media ini meminta tanggapan terkait adanya pebangunan pusat pengolahan beberapa buah tong dan bak limbah melalui Camat Kotabunan Idrus Paputungan, namun sangat disayangkan sampai berita ini diturunkan Camat Kotabunan Idrus Paputungan tidak memberikan tanggapannya.(Pusran Beeg)

img 20250803 wa0029
Share :

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *