Bungku Morowali, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) –
Bergantinya tampuk pimpinan Polres Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) dari AKBP SUPRIANTO, SIK, MH ke AKBP Zulkarnain, SH, SIK, MH oleh sejumlah kalangan, diharapkan tidak hanya sebatas rotasi dan penyegaran dilingkup Polri. Tetapi tentu agar lebih mencerahkan penanganan kasus-kasus yang — mungkin saja — masih stag, sehingga harus diselesaikan setuntas-tuntasnya. “Kami dukung dan sambut kedatangan Kapolres Morowali yang baru. Kami juga akan sokong penuntasan kasus-kasus yang masih ditangani Polres Morowali dan jajaran,” ungkap salah satu pemerhati hukum di Bungku, ibukota Kabupaten Morowali, Senin (21/7/2025).
Sementara sumber CBN lain juga berharap, agar tidak terkesan di Morowali ada kasus yang “terpeti eskan”. “Jangan sampai begitu. Tagline Polri Untuk Masyarakat dan menempatkan hukum sebagai panglima tertinggihukum sebagai panglima dan kuasa tertinggi menempatkan semua orang — termasuk pemerintah — srhingga tidak ada yang berada di atas hukum.
Salah satu kasus yang masih dinanti penanganannya oleh Polres Morowali, yakni dugaan penggelapan yang kemudian beralih ke tindak pidana korupsi dana desa yang menyeret oknum Kades Sambalagi non aktif AMR. Jasus itu sudah lama ditangani PolsrkBungku Selatan – Pesisir, hingga akhirnya dinyatajan diambil alih.oleh Polres Morowali. Kadus tersebut harusnya bisa segera ditangani penyidik Poles, setelah penangananya lepas dari Polsek Bungku Selatan – Pesisir. “Pergantian Kapolres Morowali yang kini berada ditangan
AKBP Zulkarnain, diharapkan segera menuntaskan kasus-kasus yang kini masih berada ditangan Polres Morowali. Salah satunya, kasus oknum Kades Sambalagi non aktif AMR, yang semula disangkakan dengan Pasal Penggelapan yang tertuang dalam KUHP Pasal 372, kemudian menjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dana desa seperti yang diatur dalam undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. “Ya agar tidak muncul preseden buruk,” komentar sumber merasa prihatin.
Begitulah. Semula kasus AMR ditangani Polsek Bungku Selatan – Pesisir, kemudian diambil alih penyidik Polres Morowali, karena Jaksa menilai AMR justru terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dana desa. “Kasus Kades Sambali, diambil alih Polres. Bukan lagi penggelapan, tapi Tipidkor dana desa,” begitu Kapolsek Bungku Sekatan – Pesisir, AKP. IK. Yoga Widata, SH keoada CBN beberapa waktu lalu.
“Namun hingga kini kok tidak terlihat progresnya. Malahan dari Sambalagi warga bertanya-tanya, mengapa bisa AMR sampai berbulan-bulan berada di desa, sementara penanganan kasusnya belum tuntas? “Kok bisa dia hanya bebas berada di desa. Bahkan hari ini di ada di sini. Bahkan AMR tiga bulan belakanfan, sudah memediasi masuknya tenaga kerja ke perusahaan baru di Sambalagi. Tersangka model.apa begitu ” ketus warga ke CBN via telepon, Senin (21/7/2025).
Bebasnya oknum Kades Sambalagi non aktif AM, menjadi memang tanda tanya di masyarakatnya. Bukankah Kades non aktif itu masih dalam penanganan hukum, terkait dugaan penggelapan lahan masyarakat, sehingga AM sempat ditahan di sel tahanan Polsek Bungku Pesisir/Selatan. Kasus yang disangkakan kepadanyapun, sudah masuk pemeriksaan I — ketika itu — setelah sempat dikembakikan jaksa ke Polsek Bungku Selatan – Pesisir.
Belakangan, kasus yang disangkakan kepada AMR adalah Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), sehingga diambil alih Polres Morowali. “Kasus oknum Kades bukan penggelapan, tapi Tipidkor,” ungkap AKBP Suprianto sebelum mutasi beberapa waktu lalu kepada CBN.
Seperti diketahui, AMR awalnya terjerat kasus ganti rugi sekitar 50 Ha lahan masyarakat Sambalagi namun diduga dananya sebagian “dimainkan” AM. Padahal konon masih terlalu banyak persoalan tanah yang didalangi AMR. Hampir rata-rata warga Sambalagi — baik perorangan.maupun kelompok — melapor ke CBN, soal ulah kurang terpuji AMR. Mereka baru sadar telah — dibodoh-bodohi dan diperdaya — AMR “Kami merupakan bagian dari pembebasan lahan masyarakat Sambalagi mulai tahun 2019 hingga 2021. Lahan kami dijual Kades perusahaan. Ada yang dikembakiakan sebagian, ada yang tidak,” ungkap sejumlah bapak dan beberapa ibu yang mengaku sebagai korban ulah Kades AMR.
Dalam catatan, pogram ganti rugi lahan warga Sambalagi mulai tahun 2019 hingga 2021 keseluruhannya sebesar Rp. 22 Miliar. Namun, ganti ruginya sebagian — dari pemeriksaan sementara — dialihk ke rekenig pribadi AMR sebesar kurang lebih Rp 2,8 Miliar.
Dugaan kebiasaan “menilep” hak masyarakat, memang sudah banyak dilakukan oknum AMR namun baru terungkap sekarang. “Kami masyarakat Sambalagi betul-betul dizhalimi. Yang baru mau diungkap dan pengakuan Kades itu sebetulnya baru sedikit,” papar warga.
Maka, jika benar-benar mau dibuka ke akar-akarnya, sungguh masih banyak lahan masyarakat yang dicaplok AMR, lapor warga. Selain menilep.ganti rugi yang merupakan hak masyarakat, AMR juga menjual serta meng – SKT – banyak lahan di Sambalagi dan sebagian adalah kepunyaan.masyarakat. Dalihnya, setelah diukur tanah-tanah terseut masuk dalam konsesi perusahaan. Padahal, uangnya difuga hanya untuk memperkaya diri, hingga melampaui kewenangan dan jabatan.* jay










