Sidang Gugatan Terkait PAW Kidang dan Apansyah Ditunda Minggu Depan

CBN, Kutai Timur –Memasuki babak awal proses persidangan gugatan terkait permasalahan dilayangkannya surat pemberitahuan Pergantian Antar Waktu ( PAW ) terhadap anggota DPRD MASDARI KIDANG, SE dan APANSYAH,SE mulai di sidangkan di Pengadilan Negeri kabupaten Kutim, Rabu ( 13/12/2023 ) pagi

screenshot 20231215 004517 whatsapp
Adapun pihak yang menggugat yakni, anggota Dewan Kidang dan Apansyah sementara tergugat 1 yaitu DPP,DPW,DPD, Partai Berkarya Beringin Karya, tergugat ll Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) termasuk Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) kabupaten Kutim

Jalannya tahapan sidang pertama gugatan oleh legislatif Kidang bersama Apansyah belum dapat berjalan, karena dalam hal ini hakim pengadilan Sanggata meminta kuasa Mandat kepada pihak tergugat ll KPU, artinya kelengkapan berkas, pungkasnya

Alhasil sidang ditunda hingga, Rabu mendatang ( 20/12/2023 ) usai mengikuti hasil penundaan sidang diruang pengadilan Sanggata, awak Media CAKRA BAYANGKARA NEWS.com, mewancarai langsung pengacara ( lawyer) dari badan advokasi dan konsultasi Hukum soeara Sanggata -kutim, Syarif dan kawan-kawan selaku kuasa hukum dari penggugat DPRD Kidang bersama Apansyah.

“Intinya kami melakukan pembelaan terhadap kedua Klien kami dalam hal ini bapak Kidang dan bapak Apansyah sebagai upaya mempertahankan hak secara konstitusional, “ungkap pengacara dkk.

Pengacara penggugat menjelaskan pihaknya sangat menyayangkan tindakan DPP,DPW,DPD, Partai Berkarya Beringin Karya lebih kepada Institusional, tentunya hal tersebut bertentangan dan tidak berdasar dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tahun 2013 yang menjelaskan bahwa diperbolehkan melakukan PAW apabila partai terkait sebagai peserta pemilu sementara diketahui Partai Berkarya Beringin Karya tidak lolos menjadi bagian dari peserta pemilu.

“Hal itulah yang menjadikan entry dan kedudukan point’ sehingga kami melayangkan gugatan sebagai wujud mempertahankan hak konstitusional kedua Klien kita”, terang Syarif

Yang.memicu indikator PAW sebenarnya jika anggota Dewan melakukan kesalahan fatal seperti terlibat kasus hukum, ketidak disiplinan di anggap tidak mampu menjalankan tugas dan kewenangan selaku dewan dengan semestinya apakah sependapat dengan hal itu ?

Menanggapi pertanyaan wartawan Syarif mengungkapkan, selaku lawyer tidak dapat menegaskan ada tidaknya kesalahan fatal sehingga perlu dilakukannya PAW, sebelum adanya keputusan duduk persoalan perkara, akan tetapi pointnya lebih kepada yang bersangkutan baik Kidang dan Apansyah Bu lebih menjaga hak konstitusionalnya.

“Terlebih mereka terpilih atas dasar daulat rakyat dan tentunya harus dijaga salah satunya dengan menggugat”, jelasnya

Adakah nantinya mediasi dengan duduk bersama bermusyawarah. ?

“Tentunya mediasi melalui musyawarah secara kekeluargaan masih terbuka, karena diatas hukum alangkah baiknya penyelesaian melalui kekeluargaan demi terciptanya ke harmonisan ( keteduhan) hal itu juga merupakan opsi yang juga dapat di tempuh. Maka kami akan coba mengkomunikasikan lebih lanjut kepada klien, Kidang dan Apansyah, termasuk unsur DPP,DPW, dan DPD Berkarya Beringin Karya”, ucap Syarif

 

 

screenshot 20231215 004712 whatsapp
Sedangkan kuasa hukum tergugat yakni DPP, DPW, DPD Berkarya Beringin Karya melalui kuasa hukumnya dari advokasi hukum dan konsultasi Hukum, Alfian Nur Aszari,SH dan patner menegaskan pihaknya juga menyayangkan, sebetulnya kalau mau berbicara hati nurani, melihat’ siapa Kita diawali dari mana tentunya bermula dari partai Berkarya. ” Kami menyadari Berkarya Beringin Karya memang tidak lolos pemilu 2024, tapi menurut DPP,DPW, maupun DPD dirasakan kurang mengedepankan etika, apakah itu kesengajaan atau tidak menjadi pemicu bias dari adanya instruksi PAW. Seharusnya sebelum berpindah hingga melayang gugatan dapat terlebih dahulu berkordinasi, artinya sah-sah saja apabila pihak menggugat Kidang, Apansyah begitu juga klien kami sama-sama membela hak konstitusional juga”, ucap lawyer tergugat

Kembali jurnalis menanyakan makna PAW apakah sepaham landasan dikeluarkan PAW apabila didapati kedua pihak terkait selama menjalankan tupoksi dewan didapati ada kesalahan seperti tersandung hukum dan lainnya ? Sementara diketahui keduanya selama menjalankan kewenangan tidak didapati adanya indikasi kesalahan atau pelanggaran hukum.
“Artinya kita tidak memandang itu, kembali pada aturan AD/ART Organisasi ( parpol ), apakah didapati pelanggaran atau tidak, sebelum berbicara hukum positif di luar, okelah untuk hukum positif di luar yang di maksudkan akan tetapi kita berbicara tentang organisasi partai, artinya partaikan punya aturan harusnya kader dapat memahami, apabila sudah paham artinya tahu langkah selanjutnya apa yang harus dilakukan, artinya etika organisasi dalam berpartisipasi hal ini yang tidak di lakukan oleh kedua penggugat, jangan mengandalkan adanya backup (link) tapi saya tidak mengerti akan hal itu, akhirnya mengambil sikap tanpa membicarakannya dari tingkatan bawah, menengah, dan atas lintas wilayah partai, sebetulnya sedari awal dapat di bicarakan dengan baik ini tidak akan terjadi seperti ini, jika berbicara partai, sementara kalau berbahasa hukum itulah tugas saya berdasarkan apa yang diamanatkan, akan tetapi klien kami pihak yang mem- PAW memiliki hak yang sama dalam mengajukan keberatannya juga”, ungkapnya

Apakah masih ada proses mediasi antara pihak menggugat dan tergugat dari DPP,DPW dan DPD Partai Berkarya Beringin Karya? “Yah sudah jelas berita acara perkara inikan di awali langkah pertama melalui mediasi”, kalau tidak ada titik temu pada mediasi, maka proses dapat terus berlanjut”ungkap Alfian selaku pengacara tergugat sekaligus pengurus Partai di tingkat DPW Kaltim.

Dirinya menegaskan berkomitmen membela principal-nya, dalam hal ini DPP, DPW, DPD, Berkarya Beringin Karya.

screenshot 20231215 004955 whatsapp
Sedangkan tanggapan dari pihak KPU sekaligus mewakili Bawaslu, Hasan sejauh ini hanya memenuhi dilayangkannya jadwal sidang gugatan dari pihak penggugat.( Kpl ,Arya.R
img 20250803 wa0029
Share :

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *