CBN, Kutai Timur –Memasuki babak awal proses persidangan gugatan terkait permasalahan dilayangkannya surat pemberitahuan Pergantian Antar Waktu ( PAW ) terhadap anggota DPRD MASDARI KIDANG, SE dan APANSYAH,SE mulai di sidangkan di Pengadilan Negeri kabupaten Kutim, Rabu ( 13/12/2023 ) pagi

Jalannya tahapan sidang pertama gugatan oleh legislatif Kidang bersama Apansyah belum dapat berjalan, karena dalam hal ini hakim pengadilan Sanggata meminta kuasa Mandat kepada pihak tergugat ll KPU, artinya kelengkapan berkas, pungkasnya
Alhasil sidang ditunda hingga, Rabu mendatang ( 20/12/2023 ) usai mengikuti hasil penundaan sidang diruang pengadilan Sanggata, awak Media CAKRA BAYANGKARA NEWS.com, mewancarai langsung pengacara ( lawyer) dari badan advokasi dan konsultasi Hukum soeara Sanggata -kutim, Syarif dan kawan-kawan selaku kuasa hukum dari penggugat DPRD Kidang bersama Apansyah.
“Intinya kami melakukan pembelaan terhadap kedua Klien kami dalam hal ini bapak Kidang dan bapak Apansyah sebagai upaya mempertahankan hak secara konstitusional, “ungkap pengacara dkk.
Pengacara penggugat menjelaskan pihaknya sangat menyayangkan tindakan DPP,DPW,DPD, Partai Berkarya Beringin Karya lebih kepada Institusional, tentunya hal tersebut bertentangan dan tidak berdasar dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tahun 2013 yang menjelaskan bahwa diperbolehkan melakukan PAW apabila partai terkait sebagai peserta pemilu sementara diketahui Partai Berkarya Beringin Karya tidak lolos menjadi bagian dari peserta pemilu.
“Hal itulah yang menjadikan entry dan kedudukan point’ sehingga kami melayangkan gugatan sebagai wujud mempertahankan hak konstitusional kedua Klien kita”, terang Syarif
Yang.memicu indikator PAW sebenarnya jika anggota Dewan melakukan kesalahan fatal seperti terlibat kasus hukum, ketidak disiplinan di anggap tidak mampu menjalankan tugas dan kewenangan selaku dewan dengan semestinya apakah sependapat dengan hal itu ?
Menanggapi pertanyaan wartawan Syarif mengungkapkan, selaku lawyer tidak dapat menegaskan ada tidaknya kesalahan fatal sehingga perlu dilakukannya PAW, sebelum adanya keputusan duduk persoalan perkara, akan tetapi pointnya lebih kepada yang bersangkutan baik Kidang dan Apansyah Bu lebih menjaga hak konstitusionalnya.
“Terlebih mereka terpilih atas dasar daulat rakyat dan tentunya harus dijaga salah satunya dengan menggugat”, jelasnya
Adakah nantinya mediasi dengan duduk bersama bermusyawarah. ?
“Tentunya mediasi melalui musyawarah secara kekeluargaan masih terbuka, karena diatas hukum alangkah baiknya penyelesaian melalui kekeluargaan demi terciptanya ke harmonisan ( keteduhan) hal itu juga merupakan opsi yang juga dapat di tempuh. Maka kami akan coba mengkomunikasikan lebih lanjut kepada klien, Kidang dan Apansyah, termasuk unsur DPP,DPW, dan DPD Berkarya Beringin Karya”, ucap Syarif

Kembali jurnalis menanyakan makna PAW apakah sepaham landasan dikeluarkan PAW apabila didapati kedua pihak terkait selama menjalankan tupoksi dewan didapati ada kesalahan seperti tersandung hukum dan lainnya ? Sementara diketahui keduanya selama menjalankan kewenangan tidak didapati adanya indikasi kesalahan atau pelanggaran hukum.
“Artinya kita tidak memandang itu, kembali pada aturan AD/ART Organisasi ( parpol ), apakah didapati pelanggaran atau tidak, sebelum berbicara hukum positif di luar, okelah untuk hukum positif di luar yang di maksudkan akan tetapi kita berbicara tentang organisasi partai, artinya partaikan punya aturan harusnya kader dapat memahami, apabila sudah paham artinya tahu langkah selanjutnya apa yang harus dilakukan, artinya etika organisasi dalam berpartisipasi hal ini yang tidak di lakukan oleh kedua penggugat, jangan mengandalkan adanya backup (link) tapi saya tidak mengerti akan hal itu, akhirnya mengambil sikap tanpa membicarakannya dari tingkatan bawah, menengah, dan atas lintas wilayah partai, sebetulnya sedari awal dapat di bicarakan dengan baik ini tidak akan terjadi seperti ini, jika berbicara partai, sementara kalau berbahasa hukum itulah tugas saya berdasarkan apa yang diamanatkan, akan tetapi klien kami pihak yang mem- PAW memiliki hak yang sama dalam mengajukan keberatannya juga”, ungkapnya
Apakah masih ada proses mediasi antara pihak menggugat dan tergugat dari DPP,DPW dan DPD Partai Berkarya Beringin Karya? “Yah sudah jelas berita acara perkara inikan di awali langkah pertama melalui mediasi”, kalau tidak ada titik temu pada mediasi, maka proses dapat terus berlanjut”ungkap Alfian selaku pengacara tergugat sekaligus pengurus Partai di tingkat DPW Kaltim.
Dirinya menegaskan berkomitmen membela principal-nya, dalam hal ini DPP, DPW, DPD, Berkarya Beringin Karya.








