CBN, Kotabaru Kalsel – Puluhan warga Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan menggelar demonstrasi tuntut ke adilan atas pembatalan 700 SHM di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Selasa (22/4/2025).
Terkait Demo warga di Kantor BPN Kalimantan Selatan, Wartawan Mednas Cakra Bhayang Kara (CBN) Kotabaru Kalimantan Selatan berhasil wancarai kuasa Hukum Warga Bakambit, M.Hafidz Halim, SH. di-Kantornya perwakilan Advokat Badrul Ain Sanusi (BASA) Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru Kalsel.
“Hafidz Halim SH, Kuasa Hukum warga menjelaskan,
Aksi ini merupakan respons atas pembatalan 700 Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan transmigrasi Rawa Indah, yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC).
Warga menilai pembatalan tersebut cacat prosedur dan berdampak merugikan secara ekonomi maupun sosial. Mereka menuntut keadilan dan kejelasan hukum.
Kuasa hukum warga, M. Hafidz Halim dari Kantor Advokat Badrul Ain Sanusi (BASA), menegaskan bahwa lahan transmigrasi tersebut telah dikelola warga sejak tahun 1986.
“Pembatalan sertifikat dilakukan secara sepihak atas permintaan perusahaan, tanpa sosialisasi dan tanpa melibatkan warga,” ujarnya.
Hafidz Halim juga menyoroti kurangnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak besar terhadap kehidupan masyarakat,” jelasnya.
Rencana mediasi antara warga dan PT Sebuku Sejaka Coal batal terlaksana karena ketidak hadiran pihak perusahaan. Hal ini semakin memicu kecurigaan warga terhadap upaya pengabaian hak-hak mereka,” kata Halim.
Hafidz Halim melanjutkan, Sejak pembatalan SHM pada 2019, PT SSC mulai melakukan aktivitas tambang di lokasi pada 2021. Akibatnya, warga kehilangan akses atas lahan yang telah mereka kelola selama puluhan tahun.
Kuasa Hukum melanjutkan lagi, “Setelah SHM dibatalkan pada 2019, perusahaan langsung mulai menambang pada 2021. Dampaknya, warga kehilangan hak atas tanah mereka,” tegas Hafidz Halim.
Pihak kuasa hukum meminta BPN untuk mencabut Surat Keputusan (SK) pembatalan SHM sebelum mediasi lanjutan dilakukan. Mereka juga menuntut transparansi dan akuntabilitas dari BPN terkait proses pembatalan tersebut.
“Kalau bisa membatalkan SHM, mestinya juga berani membatalkan SK pembatalannya. Setelah itu baru bisa ada ruang untuk negosiasi,” katanya.
Warga juga berharap perhatian dari pemerintah pusat, termasuk Presiden Prabowo Subianto, mengingat dampak konflik ini menyangkut nasib ribuan transmigran.
Hafidz Halim mengakhiri, Sementara itu, BPN Kalimantan Selatan menyatakan akan menjadwal ulang mediasi. Namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi terkait tuntutan warga maupun alasan pembatalan,” tutupnya * Syaf.








