Atas : H. Muhaimin Yunus Hadi, SE – Ketua FPMCD Kabupaten Poso
Bawah : Bupati Poso – dr. Verna Gladies Merry Inkiriwan

Poso, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Ketua Forum Pembela Masyarakat Cinta Damai (FPMCD) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng) H. Muhaimin Yunus Hadi, SE menilai bahwa Kabupaten Poso tidak wajar dan tak pantas menerima anugerah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pemberian WTP oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng, sama dengan penghianatan atas ketidak objektifan BPK selaku “pengaudit keuangan”. Poso lebih pas diganjar Wajar Dengan Pengecualian (WDP). WTP buat Poso sebut Muhaimin, tidak berbanding lurus dengan potret inovatif, nilai-nilai plus, tanpa dugaan gratifikasi, proyek-proyek yang tak bermasalah dan masyarakat miskinnya terbantu oleh daerah dengan program bantuan modal UMKM. Itu jika mau melihat kepantasan dan sebuah indikator positip, untuk mem — WTP — kan Poso. “Tapi begitu banyak permasalahan yang menjadi sorotan masyarakat terhadap dugaan ketidak berhasilan pembangunan di “Tana Sintuwu Maroso” Poso, adakah sebuah kontradiktif. Inilah yang kami suarakan,” ungkap Ketua FPMCD Kabupaten Poso H. Muhaimin Yunus Hadi, SE kepada CBN baru-baru ini.
Apakah “pengkhiatan” BPK RI Perwakilan Sulteng, karena sudah kehilangan independensi? Sebab, serentetan dugaan “potret minus” Poso, yang lagi menjadi perbincangan hangat berbagai kalangan, justru berbuah WTP.
Pada pekan kedua Mei 2025 lalu dugaan “kong kalikong” dan pelanggaran kode etik pada kegiatan Exit Meeting yang digelar oleh Ketua Tim BPK Sulawesi Tengah yang mengemuka. Tim BPK bersama sejumlah pejabat Kabupaten Poso, diketahui berada di Siuri Cottage pada 11 – 12 Mei 2025. Diacara tersebut, bahkan sudah “dibumbui” dengan Dero Bersama dan itu ada yang menyimpan videonya. Kok bisa begitu? Lantas, inikah dinamika yang dipertontonkan BPK RI Perwakilan Sulteng ke khalayak yang eloknya — sebetulnya — tidak patut!
Dari situ kemudian menyusul dugaan gratifikasi kepada Tim Auditor BPK untuk Poso tahun anggaran 2024 dari Pemda Poso.
Sementara, empat fraksi di DPRD menolak laporan pertanggung jawaban Bupati Poso Tahun 2024. Bagaimana semua itu bisa terjadi seperti hal biasa-biasa saja?!

Poso beroleh WTP memang menjadi dimamika dan kontroversi. Karena diantara demikian banyaknya permasalahan yang belum diselesaikan, mestinya harus dijawab dan dibuka kekhlayak. Kan, undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau KIP sudah mejaminnya?
Lalu di Poso, ada temuan BPK yang belum dikembalikan kepada negara yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Adanya dugaan proyek fiktif yang ada di dinas. Pun dugaan masalah pembayaran dan pelaksanaan pembangunan RSUD Poso yang menggunakan dana pinjaman berbunga. Mengapa pula bisa ada bantuan dana kepada instansi atau institusi vertikal seperti Kejaksaan dan Kepolisian?
Belum lagi dugaan korupsi Chrombook di Dinas Pendidikan Kabupaten Poso.
serta — sekali lagi — kini mangkraknya pembangunan RSUD Poso yang berbiaya dari dana pinjaman berbunga. Konon, kontraktornya belum juga dibayar sebesar Rp. 15 Miliar. Wah!
Nah, soal ketidak wajaran pemberian WTP terhadap Kabupaten Poso, memang menjadi substansi pembahasan pada audiens BPK RI Perwakilan Sulteng dengan sejumlah Lembaga dan Jurnalis baru-baru ini di Palu. Bahwa lembaga dan jurnalis menyorot ketidak pantasan Poso sebagai salah satu penerima predikat WTP dari 11 kabupaten 1 kota di Sulteng.
Sepritan dan sorotan kepada BPK RI Perwakilan Sulteng, kemudian
berlanjut dengan demo yang dilakukan “Aliansi Masyarakat Anti Korupsi” (AMAK) yang menuntut BPK harus berlaku objektif dan transparan.
Terkait nilai minus Poso dan ketidak pantasan menerima gelar WTP, CBN berusaha menemui Bupati Poso dr. Verna Gladies Merry Inkiriwang di Rujabnya, Minggu, 22/6/2025) pagi
Mengapa ke Bupati? Supaya ada hsk.jawan awal diberikan ke Verna. Sebab, inilah kesempatan Bupati Poso memberi penjelasan soal tudingan “kegagalan” pembangunan Poso ditangan Verna yang kini memasuki periode kedua. Cap Poso dalam “track record kusam”, harus diluruskan Verna.
Harusnya kata sumber, Verna jawab itu. Dehgan demikian, tidak timbul preseden buruk ditengah masyarakat. “Jika Verna diam, maka seolah semua “hujatan”, file minus dan ketidak berhasilan Poso ditangannya, tidak dibenarkan 100 persen dari hanya secuil nilai-nilai plus yang sudah ia perjuangkan.

Ketua DPRD Poso Samuel Munda bahkan sudah keempat kalinya juga hendak dikonfirmasi CBN terkait dibutuhkannya statemen wakil rakyat untuk ikut menjawab “kejeliruan BPK” memberian WTP kepada Poso.
Sebab, mulai dari tahun 2012, Poso
telah meraih predikat WTP. Kemudian tahun-tahun berikutnya yakni pada 2013 dan 2019. Lalu secara berturut-turut dalam 3 tahun beruntut hingga 2021 WTP juga jadi “langganan” Poso. Yang paling gress, Poso juga meraih WTP pada tahun 2023 dan 2024. Sementara faktanya, empat dari tujuh Fraksi yang ada di DPRD Poso, telah menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Poso Tahun Anggaran 2024. Ini tejadi pada rapat paripurna internal DPRD Kabupaten Poso masa persidangan II Tahun 2025, Jumat (16/05/2025) baru lalu.
“Nah, pertanyaanjya, apakah dua fungsi yakni pengawasan dan budgeting telah terompongi dari tiga fungsi yang melekat di DPRD? Apakah fungsi pengawasan dan budgeting juga sudah dihapus di lembaga DPR?,” tanya sumber.
Itu sebabnya CBN mau amat mengorek komentar Ketua DPRD Poso Samuel.Munda. Bahkan terakhir, Senin (23/6/2025) CBN hendak dipertemukan dengan Samuel oleh jajaran Sekretariat DPRD Poso serta seorang Pol PP di Rujab Ketua DPRD Poso, tapi tidak terjadi. Konon banyak undangan kegiatan Samuel. Oklah.
“Mestinya Ketua DPRD meluangkan waktu, untuk awak media kendati hanya setengah menit. Sebab itu amat berharga buat sebuah penjelasan. Sehingga, kesan “tertutup” akan terjawab, sekaligus bisa mengetahui, Ketua DPRD Poso akan menjawab apa soal pem — WTP – an Poso?* jay












