CBN, Kotabaru, Kalimantan Selatan – Sembilan orang dari Tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Senin, 10-04-2023, datangi para Nelayan dalam Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan.
Tim Dirjen Kelautan Perikanan (KP) kunjungi Dinas Perikanan rangka Resit selama 3 hari juga temui Para Nelayan Prikanan Tangkap dalam Kabupaten Kotabaru, terkait keberterimaan Nelayan Lokal terhadap permen No.18 tahun 2021, apakah perlu dibuka WPP. 712- 713.
Selain Nelayan Lokal tim juga ingin mengetahui apa Motivasi Nelayan Pantura untuk melakukan Penangkapan ikan di-WPP. RI 713.
Sembilan Orang dari Tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang melakukan Resit atau Kajian terdiri dari, Direktorat Jenderal Kalautan Perikanan ( Dirjen KP ), Praktisi IPB, Belai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan (KP).
DR.Maharani Yuluati, S.pi, M.Si. Balai Riset Sosial Ekonomi KP, katakan dalam paparannya, 9 orang dari tim itu adalah, Are wibowo dari Dirjen Kelautan Perikanan ( KP ), Ir. Indero Yonu, Praktisi, MM., dari Balai Riset Sosial Ekonomi, Nindah Puania Sari, Priswalia Arta Siani, Krisna Yuliati, dari IPB, Ahmad Sholihin.
Program Resit / pengkajian semula, akan dilakukan Kecamatan Pulau Utara, Pulau Laut Tengah, Pelau Laut Sigam dan Pulau Sebuku Sungai Bali, melihat situasi dan Kondesi, titik yang dilakukan adalah, dalam Kecamatan Pulau Laut Utara, Desa Hilir Muara, Rampa, Desa Dirgahayu dan Desa semayap.
Lanjut DR.Maharani, Resit yang dilakun ini adalah untuk memperdalam, karena sudah dilakukan oleh 11 PPL yang ada dalam Kabupaten Kotabaru, tehnis yang dilakukan mereka adalah, sitem Kuesioner Instrumen pengumpulan data.
M.Arif, Selaku Pengawasan, juga PPL Perikanan Kabupaten Kotabaru menambahkan, “Kedatangan Tim Direktorat Jendral Perikanan Tangkap (DJPT) ini adalah, Sosialisasi Petunjuk Tehnis Bantun Pemerintah Lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap ( DJPT ) dan terkait masalah Kelayakan Jaring Tarik Berkantong ( JTK ), yang penerapannya di Wilayah Pengelolaan Perikanan WPP-713. ” Ucap Arif.
Arif menambahkan lagi, sebelum kedatangan tim hari ini, kami sudah melakuan pendataan terhadap Para Nelayan Perikanan Tangkap dengan pengembalian sampel informasi dari 100 respondens utk.dimintai pendapatnya, tehnis yg dilaksanakan atau melakukan Kuesioner yaitu Instromen pengumpulan data, penelitian melalui pertanyaan2, wawancara secara tertulis dan tatapmuka.
Jadi Resit atau pengkajian dari tim hari ini selain sosialisasi juga ingin memperdalam hasil Kuesioiner, Instrumen tersebut.” Jelas arif.
Are wibowo, salah satu Tim, dari Dirjen Kelautan Perikanan ( DKP), KKP dalam paparannya pada saat pertemuan pertemuan dengan Kepala dinas Perikan Kotabaru, dijelaskannya, ” resit dilakukan ini adah Regulasi alat tangkap Jaring Tarik Berkantong (KTK), resit atau pengajian ini, dilakukan di dua tempat di Kalimantan dan Pantura, Khusus Kalimantan Selatan adalah, Kabupaten Kotabaru Tanah Bumbu, dan Kabupaten Tanah Laut,
Sedang Lokasi Pantura , Kabupaten Rembang, Pati dan Kabupaten Tegal.” Kata Eko.
Dijelaskannya lagi, terkait alat yg dilarang oleh KKP- RI. adalah alat Cantrang, tujuan larangan itu untuk menjaga keseimbangan lingkungan, agar berjalan seiring dengan kegiatan Ekonomi dan tidak ada yang dirugikan, dioperasikannya alat Canyarang akan merusak lingkungan.
Larangan ini, telah diatur pada peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ( Permen KP), no.18 tahun 2021, tentang penempatan alat penangkapan ikan di- Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI, ( WPP- RI ) dan laut Lepas serta penataan Andon Penagkapan IKan.
Pertemuan Tim di Kantor Dinas Perikanan Kotabaru, dihadiri selain Kepala Dinas Perikan Kotabaru beserta jajaran, beberapa PPL, Utusan dari Tokoh masyarakat Nelayan dari Kecamatan Pulau Sembilan Maradapan, juga berhadir, Pimpinan Organisasi HNSI Kotabaru, Aidil Syarifuddin Ketua, Yudi Sunardi Wakil Ketua, dan Syafruddin, Sekretaris HNSI Cabang Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.
DR.Mahatani, Yulisti, S.pi.M.Si. Balai Besar Resit Sosial Ekonomi, sebelum mengakhiri, dijelaskannya, hasil Resit, atau hasil kajian ini, akan disampaikan kepada Dirjen Kelautan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan ( Dirjen KP – KKP), apakah WPP- 713 ini layak untuk ditarapkan di Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.” tutupnya.
( SYAFRUDDINÂ CBN ).







