Kolonedale . Morut, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Menyemangati Program Unggulan Kabupaten Morowali Utara (Morut), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menuju Sehat Cerdas dan Sejahtera (SCS), Badan Pendapatan Daerah (BPD) Morut memaksimalkan kerja dan kinerjanya.
Tupoksinya, membantu daerah atau bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pendapatan.
Sebagai OPD Penunjang, Badan Pendapatan Daerah Morut, perannya cukup vital. Tugasnya, “mempulkan vitamin” dari sumber-sumber pajak yang akan dipasok ke daerah untuk pemenuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menggali segenap potensi yang dimiliki agar daerah bisa “sehat”, dan sumber-sumbernya bisa dimaksimalkan.
Begitu Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Morut, Agung Satria Ponga, ST, MT kepada CBN baru-baru ini di Kolonedale.
Dalam catatan CBN, jika diandaikan sebuah keluarga, maka Badan Pendapatan adalah bapak. Bapaklah yang mencari uang. Sementara Badan Keuangan dan Pengelola Aset Daerah (BPKAD), seperti ibu. Inilah yang mengatur keuangan sesuai peruntukannya. Ya, Badan Pendapan yang mencari “duit”, untuk diserahkan ke BPKAD yang kemudian mengelolanya. Sedangkan OPD-OPD lain adalah anak-anak yang dibutuhkan andilnya membantu dengan talenta, kemampuan dan potensi masing-masing.
Kembali ke Agung Satria. Menurutnya, tanggung jawab yang diemban Badan Pendapatan cukup besar. Dan sesunguhnya peran itu tidak kecil untuk mengoptimalkan kerja menggali sumber-sumber keuangan dari sejumlah potensi pajak daerah. Segala upaya yang dilakukan Badan Pendapatan sebut Agung, akan berujung pada bagaimana agar daerah bisa sehat, seperti sudah dipapar diawal. Dengan catatan, tidak mengesampingkan andil dari OPD lain. Bahwa semua OPD sama. Dengan peran masing-masing berusaha mendukung program daerah. Termasuk — saat ini — menyokong sepenuhnya Program “Morut Sehat menuju Cerdas Sejahtera”. “Nah, semua OPD, dinas instansi atau SKPD dibawah, harus menyukseskannya dengan semangat kebersamaan,” ungkap Agung Satria Ponga.
Bagaimana dengan Program “Buka Desa” atau Bupati berkantor di Desa? Agung menilai, sungguh-sungguh positip.
“Buka Desa” kata Agung, salah satu inovasi daerah cukup jitu dan tepat pengenaannya. Ini gagasan Bupati Delis Julkarson Hehi yang cemerlang, untuk mengatasi jauhnya jarak, waktu , tenaga dan dana.untuk mendekatkan dan memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Buka Desa” dibuat untuk benar-bebar memberi sentuhan langsung ke masyarakat. Di “Buka Desa” yang dihelat sebulan sekali — dimana seluruh jajaran berkantor seharian penuh — apa-apa yang menjadi kebutuhan dan bukan keinginan masyarakat, bisa dilayani.
Di program “Buka Desa” gambar Agung, semua OPD hadir bersama bupati. Berbaur, untuk melayani masyarakat. “Ya, kami semua sama-sama berkantor di desa dan hadir dengan semangat membangun daerah.Ada OPD yang melayani fiskal, sementara tidak sedikit masyarakat mengurus PBB-nya. Juga, terkait kependukukan atau tanah di ATR/BPN, serta lain-lainnya,” jelas Agung.
Agung mengatakan, itulah salah satu dari sekian banyak bentuk inovasi yang dilakukan bupati Delis.
Di ‘Buka Desa” — masih menurut Agung — masyarat bahkan bisa beraudiensi dengan bupati langsung. Maka, jika ada keluhan atau masukan-masukan dari masyarakat, OPD-nya sudah siap dan langsung menjawab, sekaligus melakukan antisipasi serta mencarijan solusinya.
Untuk Badan Pendapatan Daerah tambah Agung, tugasnya memang adalah “membidani” PAD. Tetapi lebih khusus lagi menangani pajak daerah, diluar retribusi yang dikelola OPD yang menanggung jawabinya. Seperti pemasukan dari retribusi pasar yang dikelola Dinas Perindag serta restribusi parkir yang ditangani Dinas Perhubungan. Pajak Daerah dan Retribusi sendiri, diatur dalam UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi. Penjelasannya ada pada Pasal 124.
Lalu apa saja pajak daerah yang ditangani Badan Pendapatan?
Mantan Kadis PUPR Morut ini dengan sabar menjelaskannya. Misalnya, pajak hotel, pajak restoran dan rumah makan, hiburan, reklame, pajak air tanah, sarang burung walet, PBB (P3) dan pajak penerangan jalan. “Serta, pajak mineral batuan bukan logam atau Galian C,” pungkas Agung.* jay – bagian pertama dari beberapa penggalan







