CBN, Kotabaru Kalsel – Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru Komisi III politisi Partai Grindera H.Rustam Efendi, melaksanakan sosialisasi penyebarluasan Raperda tentang Sistem Pertanian Organik digelar di kediaman Suhermanto Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru, Kamis 01 Mei 2025.
Acara dihadiri selain dari Anggota DPRD Komisi III beserta Nara sumber, Pengacara M.Haifidz Halim, SH. dan jajaran, bebera perwakilan perangkat Desa Bekambit, tokoh masyarakat, dan puluhan warga setempat, para Kepala Desa dalam Kecamatan Pulau Laut Timur dan beberapa wartawan berbagai Media online dan undangan lainnya.
Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru H. Rustam Effendi, ST, MM mengatakan, rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru bahwa, Sosialisasi ini dilaksnakan, adalah bertujuan untuk pengembangan produk pertanian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotabaru sesuai dengan tujuan pembangunan nasional dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lanjut Rustam, “Dalam upaya memelihara dan atau atas meningkatkan produksi pertanian dengan mewujudkan pertanian organik melalui penerapan Pertanian ramah lingkungan dan berkelanjutan yang memperhatikan faktor kesehatan, ekologi, keadilan, dan perlindungan terhadap keberlangsungan ekosistem lingkungan, dalam pembangunan Pertanian Organik diperlukan peran dari Pemerintah Daerah dan semua pihak secara berkelanjutan yang mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan produk Organik, ” jelas Rustam.
Anggota DPRD Komisi III ini melanjutkan, “Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/5/2013 Tentang Sistem Pertanian Organi, Pemerintah Daerah.
Rustam anggota DPRD Komisi III dari Politisi Partai Gerindera, menambahkan sekaligus mengakhiri dikatakannya lagi,” Sosialisasi hari ini
bertujuan akan ditetapkan Peraturan Daerah untuk mengatur pengawasan dan menjamin penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik secara terpadu, memberikan penjaminan dan perlindungan kepada Petani Organik dan’ atau Masyarakat penggiat yang mengusahakan suatu produksi Pangan Organik baik secara individu maupun suatu bahan usaha atau lembaga serta Masyarakat pengguna Produk Organik, “tutupnya. * Syaf.










