BPN Bangka Induk Hentikan Pengukuran Lahan Pekuburan Tionghoa di Sripemandang Akibat Sangahan Kades Terkait Jalan Setapak, Apa Dasar Hukumnya???? 

CBN, Sungailiat, Bangka –Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangka Induk menghentikan proses pengukuran lahan pekuburan Tionghoa di Desa Sripemandang, Sungailiat, setelah menerima sangahan dari Kepala Desa (Kades) setempat terkait keberadaan jalan setapak di area tersebut.

Penghentian ini menuai protes dari warga Tionghoa pemilik lahan pekuburan, yang menegaskan bahwa jalan setapak tersebut dibangun tanpa izin di atas lahan yang telah memiliki legalitas. 

Kasus ini semakin memanas karena jalan setapak yang disengketakan diduga dibangun secara sepihak oleh pihak tertentu tanpa koordinasi dengan pemilik sah lahan pekuburan.

Warga Tionghoa setempat menyatakan bahwa lahan pekuburan tersebut telah digunakan turun-temurun dan memiliki dasar hukum yang jelas, bahkan diagur oleh Perda setempat. 

“Kami heran, mengapa BPN justru menghentikan pengukuran lahan kami hanya karena sangahan Kades serta beberapa warga terkait jalan setapak yang bahkan tidak memiliki izin.
Ini jelas merugikan kami sebagai pemilik sah,” ujar Mengkiong, perwakilan warga Tionghoa di Sripemandang.

Menurut informasi yang diperoleh, sangahan dari Kades diajukan dengan alasan bahwa jalan setapak tersebut telah digunakan oleh warga sekitar sebagai akses terdekat, namun pada faktanha warga disekitar pekuburan memiliki jalan alternatif lain tanpa harus melewati lahan pekuburan, bahakan, mirisnya lagi, para warga tersebut melarang warga Tionghoa menguburkan kebarabat mereka di pekuburan tersebut dengan berbagai alasan yang tidak masuk di akal dan mendasar.

Menurut beberapa warga Tionghoa lainnya menegaskan bahwa jalan tersebut dibangun tanpa persetujuan mereka dan melintas memotong di tengah tengah lahan pekuburan, hal ini dibiarkan oleh pemeringah daerah setempat dengan alasan jalan setapak itu sebagai Fasilitas Umum. Sungguh aneh kedengarannya, jalan setapak dijadikan fasilitas umum, darimana dasar hukumnya?

BPN Bangka Induk, melalui pernyataan resminya melalu nalasan surat kepada yayasan pekuburan Tionghoa, menyatakan bahwa penghentian sementara pengukuran lahan dilakukan karena adanya suray sanggahan dari kepala desa setempat dan warga sekitar, karena adanya jalan setapak.

Dalam hal ini BPN sebagai Instansi Pemerintah yang menaungi secara administrasi pertanahan dianggap tidak mampu dan terkesan memihak, padahal secara surat surat kepemilikan sudah dikantongi yayasan dan me.enuhi syarat dalam pengajuan sertifikat, namun kenapa di tolak pengajuannya dengan alasan yang sama denga para oknum?
Bukannya mencari solusi tapi BPN Bangka Induk terkesan memihak dan mengabaikan SOP institusi tersebut.

“Kami menghentikan sementara proses pengukuran karena adanya surat sanggahan dari kepala desa setempat dan beberapa warga terkait adanya jalan setapak di tengah lahan pekuburan yang diklaim sebagai fasilitas umum.

Seharusnya BPN dapat membuktikan, apakah jalan tersebut merupakan fasilitas umum atau bukan, jangan cuma mendengar kepada salah satu pihak.

Berdasarkan aturan Jalan setapak yang berada di tengah pekuburan yang memiliki legalitas kepemilikan tidak dapat secara langsung disebut sebagai fasilitas umum (fasum), karena:

1. Kepemilikan Tanah
Pekuburan tersebut memiliki legalitas kepemilikan, yang berarti bahwa tanah tersebut dimiliki oleh seseorang atau lembaga tertentu.

2. Fungsionalitas
Jalan setapak tersebut berada di tengah pekuburan, yang berarti bahwa fungsionalitasnya lebih terkait dengan kegiatan pekuburan daripada sebagai fasilitas umum.

Dalam hal ini BPN sudah menunjukan ketidak berpihakan kepada aturan dan kepentingan masyarakat luas, sehingga dalam kasus ini terindikasi syarat pelanggaran, diantaranya pelanggaran HAM, seeta Diskriminasi RAS serta golongan.

Hal ini sangat disayangkan oleh salah satu Aktivis hak asasi manusia dan pengamat kebijakan agraria menilai bahwa kasus ini mencerminkan lemahnya koordinasi antara pemerintah desa dan lembaga pemerintah dalam menangani sengketa tanah.

Mereka mendesak agar BPN Bangka Induk segera memprioritaskan penyelesaian kasus ini dengan memastikan hak-hak masyarakat Tionghoa sebagai pemilik sah lahan pekuburan dilindungi. 

“Jalan setapak yang dibangun tanpa izin tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak hukum warga. BPN harus tegas dan adil dalam menyelesaikan masalah ini,” tegas seorang pengamat kebijakan agraria. 

Warga Tionghoa di Sripemandang berharap agar BPN Bangka Induk segera melanjutkan proses pengukuran lahan dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang membangun jalan setapak tanpa izin. Mereka juga meminta agar pemerintah desa tidak mengambil keputusan sepihak yang dapat merugikan hak-hak masyarakat. 

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam menyelesaikan sengketa tanah, terutama yang melibatkan hak budaya dan sejarah masyarakat. ( red CBN )

img 20250803 wa0029
Share :

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *