Atas : SPBU – nya

PACIRAN LAMONGAN – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.622.16 Paciran, Lamongan disorot. Ini terkait kejadian dan fakta lapngan. Adanya satu mobil Carry Pickup warna merah Nopol L 1322 UJ. Mengapa dengan mobil itu?
Saat berada di lingkungan SPU tersebut, CBN melihat pembelian solar dengan jerigen dengan dalih, untuk kebutuhan atau keperluan nelayan melaut.
Nama si oknum biasa di dipanggil Davi. Tapi kok Davi begitu leluasanya sendiri mengisi Solar Subsidi. Ia menekan Mesin EDC, menscand Barcode dan juga menekan tombol angka yang ada di KBU tanpa didampingi operator. Lho kok bisa? Kejadian kemudian, tumpahnya solar tersebut di Mobil Carry Pickup. Walaaaah.
Saksinya? Ya, awak media — Kabarreskrim.net, Mediahumaspolri.com, Media Cakrabhayangkaranews.com, Media Suluhnusantara.news, Media LcTa-news.id, Media Metrosurya.net, dan LSM LP2KP.
Ceritanya, saat tim melintas dari Tuban hendak menuju Surabaya — tepatnya di SPBU Jl. Raya Dandeles, Kec. Paciran, Kab. Lamongan, Minggu (15 Oktober 2023), sekira Pukul 04:30 WIB. tim melihat ada pengisian Solar Subsidi dengan menggunakan Jerigen ukuran 35Liter. Jika dihitungg, ada sekitar kurang lebih 22 jerigen di situ.
Saat awak media menanyakan, ngisi apa mas? buat apa mas? surat rekom ada mas? mas operatornya? Davi mengatakan, “Saya bukan operator mas. Namun saya nelayan mas, solar ini buat nelayan mas, saya disuruh ambil para RN (Rukun Nelayan). ujar Davi.
Setelah itu awak media memberikan pencerahan, Kenapa Mas-nya bukan operator ngisi Solar Subsidi dengan sendiri. Kemana emang operatornya? “Operatornya lagi sholat Mas, jadi saya sudah terbiasa ngisi sendiri agar tidak kelamaan dan sambil bantu operatornya Mas,” imbuh Davi.
Jika patuh, di dalam surat rekom tertulis jelas bahwa saat melakukan pengisian BBM Bersubsidi jenis Solar harus sesuai nama yang tercantum di surat rekom. Tetapi temuan awak media, nama oknum tersebut tidak ada didalam 3 lembar surat rekom yang dibawanya.
Nah, Darko selaku pengawas SPBU 54.622.16 menerangkan bahwa oknum tersebut sudah terbiasa mengisi BBM bersubsidi jenis Solar dengan sendirinya. “Dia juga seorang nelayan mas,” terang Darso.
Lebih jauh Darso mejelaskan, yang ia layani yakni pemilik surat rekom dari dinas terkait. “Juga, punya barcode mas. Kalau terkait dia ngisi sendiri, ya tidak boleh mas,” imbuhnya.
Dalam catatan yang ada ditangan CBN, pembatasan pembelian BBM jenis Solar dan Pertalite, sebenarnya diperbolehkan. Asal, sesuai aturan yang berlaku, guna untuk kebutuhan Pertanian, Perikanan, Nelayan, dan kepentingan sosial lainnya. Dan.obelian dari nelayan tetap ada alas rekomendasi dari dinas terkait. Ini, sesuai dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur. Bunyinya: “Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Huruf C UU Migas. Sekali lagi, “Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Juga, bila melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar brupiah)
“Artinya, berdasarkan ketegasan aturan tersebut, berarti kejadian di SPBU 54.622.16 cukup keliru.
Jika ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas,” sebut sumber tim. Karena, “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).* cdr -tim









