H. Anwar Hafid
Palu, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Banyak kalangan menilai bahwa langkah Gubernur Sulteng H. Anwar Hafid memilih figur yang diposisikan dieselon II setingkat Kepala Dinas (Kadis), sudah tepat. Tentu, Gubernur ingin memaksimalkan percepatan pembangunan Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan visi “Mewujudkan Sulawesi Tengah sebagai Wilayah Pertanian dan Industri yang Maju dan Berkelanjutan”. Maka itu, dibutuhkan jajaran “terpilih” dan sesuai dengan latar gelar didepan atau dibelakang nama mereka. Orang-orang — sesuai harapan user — memiliki integritas tinggi dan berkomitmen kuat untuk bersama membangun Sulteng, dengan segenap potensi sumber daya alam atau natural resources nya yang melimpah.
Seperti diketahui, Gubernur — sekali lagi — telah memilih mendudukkan 36 pejabatnya pada posisi yang — dianggap — pas. Ada yang memang sudah menjalani masa dinas di provinsi, ada pula yang “ducomot’ dari kabupaten.
Nah, dari deretan pejabat yang “beroleh kepercayaan Gubernur” itu, ada yang diduga “tidak patuh” atas imbauan tidak boleh zinah dari Gubernur. Si pejabat, juga masuk dalam deretan 36 yang baru saja dilantik.
Pejabat itu kurang lebih lima bulan dipantau. Pada jam “istirahat” ia muncul dengan plat “merahnya” untuk bertemu sang pasangan di rumah kost sewa.
Yang jadi pertanyaan sumber — sepanjang peneluran — keduanya bertemu selama kurang lebih lima bulan — ada sekitar 15 kali. Kira-kira apa yang intens dan serius dibicarakan kedua orang itu,
jika tdk ada apa-apanya? Mengapa pula mobil dinas di pejabat laki harus diparkir jauh — seolah menghindar dari sorotan tetangga di sekelilkng kost? Sementara mobil si perempuan kebanyakan terparkir dengan posisi pintu driver dekat pintu pagar, agar akses masuk lebih gampang dan posisi kendaraan menghadap Utara. Tapi jika si laki ikut di dalam mobil perempuan, maka posisi pintu depan kiri berada dekat pintu kost dan mobil menghadap Selatan.
Belakangan diketahui bahwa pasangan si pejabat, ternyata ASN/PNS dilingkup Pemkot Palu. Nah, keduanya selalu menghabiskan berjam-jam diatas — rata-rata pukul 12.00 Wita hingga 17.30 Wita. Mereka sengaja atau tidak, meninggalkan waktu yang mestinya masih jam kerja sesudah istirahat pukul empat 12.00 Wita — yakni — pukul 13.30 Wita hingga pukul 15.30 Wita. Bahwa ternyata setelah ditelusuri sebetulnya tidak cukup alasan buat si perempuan untuk menyewa kost. Itu diduga hanya kamuflase.
Karena si perempuan ternyata tinggal di Wilayah Palu Barat. Bahkan lebih spesifik mobil yang sering digunakannya untuk bertemu si pejabat laki sama dengan kendaraan yang terparkir di rumah si perempuan yang masih berstatus istri dan ibu rumah tangga.
Nah, baru 19 hari usai dilantik.– atau pada Senin 1/1/2026) petang sekitar pukul 17.00 Wita, keduanya baru keluar dari kost sewa tersebut.
Apa yang diduga dilakukan dua insan bukan mahram pada “durasi panjang” — seperti sebagian narasinya — sudah dipapar diawal? Inilah yang menjadi pertanyaan serius. Wajarkah seorang ASN/PNS — apalagi pejabat — berdua-duaan di dalam rumah kost yang ditutup rapat dari dalam?
Informasi yang diperoleh CBN bahwa si pejabat laki pernah melakukan hal yang sama sebelumnya dan itu ribut.* tim – bersambung







