Laporan Buat Kejari Touna – Periksa Kades Tersandung Dana Desa

Ampana Touna, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Kades-kades di Kabupaten Tojo Unauna (Touna), Sulawesi Tengah (Sulteng), kini harus waspada atas fokus penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang ‘wanti-wantinya” harus didasari kebutuhan, bukan keingianan. Juga pembelanjaan Dana Deda (DD) dalam pengalokasiannya, sesuai peruntukan dan sudah diatur dalam Petunjuk dan Teknis (Juknis).

Dari sumber yang diperoleh CBN dilingkup Pemkab Touna bahwa dalam pembelanjaan ADD dan pengalokasian DD yang sudah masuk dalam program, banyakmyang menyimpang dan diduda “ditutupi’ oknum Kadesnya.
“Ya, ada oknum kepala desa yang memprogramkan ADD dari beberapa tahun anggaran, mencoba menutupi item-item pembelan yang masuk RAB, tapi tidak ada fisiknya. Berapa item yang sudah diprogrmkan, saat ditengon kelapangan, hanya menjadi satu item,” ungkap sumber CBN di Uekuli.

Aparat Penegak Hukum (APH) — khususnya — Kepolisian dan Kejari Touna, diminta untuk turun ke desa-desa dan menggandeng tim audit untuk memeriksa APBDes desa-desa di Touna, di Kecamatan Tojo. “Ini bedasarkan investigasi yang dipadu dengan laporan masyarakat,” kata sumber CBN di Ampana, Selasa (17/6/2025).

Dalam catatan CBN, secara umum, DD yang notabene merupakan kewajiban Pemerintah Pusat digunakan untuk pembiayaan program dan kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Penggunaan DD secara lebih spesifik diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang diterbitkan setiap tahunnya sebelum tahun anggaran berikutnya berjalan. Fungsi prioritas anggaran DD wajib memberikan manfaat bagi masyarakat berupa; (1) peningkatan kualitas hidup; (2) peningkatan kesejahteraan; (3) penanggulangan kemiskinan; dan (4) peningkatan pelayanan publik.

Sedangkan ADD, untuk menanggulangi kemiskinal dan mengurangi kesenjangan;
2. Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di
tingkat Desa dan pemberdayaan masyara-lat;
3. Meningkatkar pembangunan infrastruktur dan kawasan pedesaan;
4. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya
dalam rangka mewujudkan kesalehan sosial;
5. Meningkatkan ketentrarnan dan ketertiban masyarakat;
6. Meningkatkan pelayanan pada masyarakat Desa dslam rangka
pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat;
7. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong
masyarakat;
8. Meningkatkan pendapatan D€sa dan masyarakat Desa melalui BUM
Desa.* jay

img 20250803 wa0029
Share :

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *