Bustan Hasania dan keluarga
Boltim, Sulut – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Merasa diremehkan, tidak dihargai dan tidak dihubungi pihak penyelenggara, Bustan Hasania berang. Selaku orang tua kandung anak keduanya WA alias Zidan, Bustan tidak bisa menerima kalau Zidan dinikahkan tanpa sepengetahuan dia dan istri. Ini kejadian di Desa Bulawan Induk, Kecamatan Kotabunan, Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut). Bustan tidak tahu-menahu anaknya sudah dinikahkan. Sontak Bustan menuntut penyelenggara nikah setempat.
Ya, tanpa sepengetahuan pihak keluarga menikahkan WH anaknya. Lucunya lagi — berdasarkan info yang disampaikan ke CBN dan beberapa awak media, Minggu (20/8), tempat nikah tidak terlalu berjauhan dari Rumah Bustan. Kok bisa?
“Nah, ini yang membuat saya tidak terima. Pihak yang menikahkan anak saya berarti memandang remeh saya selaku orang tua dengan tidak memberi tahu,” kata Bustan Hasania lagi kepada CBN, Senin (21/8).Di hari yang sama, CBN telah berusaha menghubungi pihak KUA setempat untuk meminta komentar terkait kejadian yang menimpa Bustan, namun belum berhasil.
Yang pasti, atas peristiwa yang sangat menjengkelkan itu, Bustan berencana akan menempuh jalur hukum. Bustan bakal melaporkan semua oknum dan para pihak yang terlibat dalam gelar nikah anaknya.
“Karena merasa tidak diindahkan oleh pelaksana nikah — sekali lagi — saya bakal menempuh jalur hukum atas perbuatan yang tidak menyenangkan itu,” tegas Bustan yang akrab disapa Papa Anda.
“Apapun alasannya, mestinya mereka harus memberitahukan kepada kami selaku orang tua. Ini tidak. Nanti orang lain yang memberitahukan kepada kami bahwa anak saya sudah dinikahkan oleh pelaksana nikah”, jelas Bustan geram.
Terkait permasalahan tersebut menurut Bustan Hasania bahwa selaku orang tua atau ayah dari WH pihaknya akan mengambil upaya hukum atas sikap dari petugas pelaksana nikah. Juga, siapa saja yang terkait dalam proses akad nikah tersebut, karena mereka telah mengabaikan orang tua kandung WH yang dinikahkan. “Saya selaku orang tua akan mengambil upaya hukum terhadap mereka yang telah menikahkan anak saya tanpa pemberitahuan dan sepengetahuan saya”, tegas Bustan berkali-kali.
Upaya hukum yang nantinya akan ditempuh itu menurut Bustan, bukan permasalahan nikahnya. Tetapi, sikap para pelaksana yang tidak menganggap bahwa Bustan selaku orang tua itu ada. Sementara Bustan selaku orang tua berada tak jauh dari tempat yang diduga dimana pelaksanaan nikah itu dilangsungkan. Upaya hukum tambah Bustam, akan ditempuh agar hal seperti itu tidak terulang lagi.
Bahwa masyarakat Indonesia tukas Bustan, sangat menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan agama, sehingga pandangan masyarakat terhadap pernikahan begitu sakral. Bahkan negara sendiri telah membuat peraturan Perundang-undangan tentang pernikahan yang akan dilakukan oleh masyarakat Indonesi.
Pernikahan melibatkan banyak pihak. Tidak semerta-merta hanya urusan kedua calon pasangan menikah saja. Keluarga dari kedua calon pasangan terutama orang tua tetap memiliki peran terhadap pernikahan. “Perizinan atau restu orang tua merupakan hal yang paling utama sebelum pernikahan tersebut dilangsungkan,” urai Bustan.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa dalam rukun nikah yakni Ijab Kabul, ada mempelai pria, mempelai wanita. Lalu, dua orang saksi dan Wali Nikah. Memang dalam rukun nikah tidak disebutkan hukum laki-laki menikah tanpa izin orang tua atau restu dari orang tua. Akan tetapi, dengan menghadirkan wali nikah yang dapat berupa ayah atau saudara kandung laki-laki itu penting. Termasuk restu orang tua.* psb







