Atas : Plt. Kadis Kesehatan Parigi Moutong – Darlin
Parigi Moutong, Sulteng –Cakrabhayangkaranews.com (CBN) –Dinas Kesehatan Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), saat ini tengah menelusuri dugaan praktik aborsi (abortus – red) yang ditengarai dilakukan para medik salah satu rumah sakit.
Pengakuan abortus itu terekam di live video dalam durasi beberapa menit. “Video tersebut ada,” sumber CBN di Parigi baru-baru ini. Sumber tidak merinci seperti apa pengakuan korban dugaan abortus tersebut
Namun sumber lain menyebut, korban membeber siapa oknum yang melakukan itu.
Plt Kadis Kesehatan Parigi Moutong Darlin yang dikonfirmasi CBN dan Net 86 baru-baru ini, mengaku baru tahu ada kejadian seperti itu, sembari meminta waktu untuk menelusurinya. Termasuk menggil Direktur Rumah Sakit, tempat oknum pelaku sehari-hari bekerja selaku para medik. “Saya berterima kasih ada konfirmasi ini dan segera melakukan penelusuran. Termasuk memanggil Direktur Rumah sakit tempat oknum pelaku bekerja,” kata Darlin
Kadis mengaku kalau sepanjang tahun ini baru ada Ladi gmduhaan kejadian aborsi. Sehingga ini juga sebuah warning kepada jajaran secara berjenjang. Sebab, jika itu terbukti, maka sejumlah sanksi menanti. Terutama pada oknum yang melakukan tindakan abortus, juga bagi korban. “Beri saya waktu,” kata Kadis.
Jika melihat ke aturan kata sumber CBN dan Net 86, sanksi bagi pelaku — yang melakukan praktik sehingga tejadi abortus, tidak main-main.
Acuannya : pelaku (baik tenaga medis maupun non-medis) dan korban yang melakukan aborsi ilegal tanpa indikasi medis atau kedaruratan dapat dijerat sanksi pidana. Aturan sanksi diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan KUHP.
Sanksi untuk Pelaku Aborsi Ilegal atau Pihak yang Membantu dan Melakukan (Tenaga Medis/Umum): Dokter, bidan, atau pihak lain yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai ketentuan dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak IDR 1 miliar.Pemaksaan Aborsi: Pelaku yang memaksa perempuan melakukan aborsi diancam dengan hukuman yang berat sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau KUHP tentang penghilangan nyawa.
Sedangkan sanksi untuk perempuan atau korban) aborsi — Tanpa Indikasi Medis/Kekerasan Seksual: Perempuan yang dengan sengaja menggugurkan kandungannya diluar pengecualian undang-undang, dipidana penjara paling lama 4 tahun. Nah!* jay







