Ponorogo, CBN – Ratusan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Ponorogo gagal mengikuti pemilu karena tidak memenuhi syarat. Hal itu dikatakan oleh Arwan Hamidi, pada hari Minggu (19/08/2023), melalui kalimatnya.
“Saat ini, kami sudah masuk ke dalam tahap penetapan DCS (Daftar Caleg Sementara). Sementara itu, SK telah diserahkan ke Parpol (Partai Politik) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Ponorogo,” ujar Komisioner KPU Ponorogo, Minggu (19/08/2023).
Dia menjelaskan bahwa, serangkaian proses telah dilakukan, dimulai dari verifikasi administrasi (Vermin) awal, perbaikan, hingga perubahan rancangan DCS di Kabupaten Ponorogo. Hal itu dijelaskan melalui kalimatnya.
“Dari daftar calon yang ada, 138 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dan itu artinya, mereka tidak masuk ke dalam DCS, sesuai dengan peraturan PKPU Nomor 10. Sebenarnya, ada satu lagi yang memenuhi syarat. Tapi, tidak memenuhi kuota perempuan,” ucapnya.
Menurut Beliau, saat ini, tahapan yang sedang dilakukan adalah pengumuman di media massa cetak, yang dilakukan selama 5 hari, yakni mulai dari tanggal 19 Agustus – 23 Agustus, 2023. Beliau, dalam kalimatnya, memberikan penjelasan.
“Setelah ini, ada tahapan tanggapan warga, yakni pengumuman. Jadi, kami akan melakukan verifikasi jika ada tanggapan masyarakat yang masuk. Nanti, jika sudah memenuhi syarat, maka, akan diplenokan, lalu disampaikan ke parpol,” tegasnya.
Sebagai informasi, Mamik – yang menjadi sapaan akrab dari sosok Arwan Hamidi, mengaku bahwa, nantinya, warga dapat memberikan tanggapan. Hal itu sesuai dengan PKPU No. 10.
Sebagai informasi, ketika ditanya apakah penetapan DCS telah final? Dirinya mengaku belum sebelumnya final, karena masih ada penetapan Daftar Caleg Tetap. Hal ini dijelaskan melalui kalimatnya.
“Tahapan yang dilakukan sebelum melakukan DCT adalah pencermatan rancangan DCT. Dan menurut data yang ada, parpol dapat mengajukan 100% jumlah kursi 1 dapil. Terlepas apa pun Vermin awal perbaikan rancangan DCS,” bebernya.
Kata Mamik, peluang selanjutnya yang dilakukan Parpol, adalah untuk menata atau memperbaiki. Lalu, orang yang ingin mengikuti pemilu, dapat mendaftarkan diri menjadi Bacaleg. Tapi, mereka harus memenuhi syarat langsung yang ada.
“Mereka harus memenuhi syarat langsung. Kalo pun ada perbaikan, itu dilakukan sekali saja, dan semuanya harus clear. Nah, untuk yang DCS ini, sebenarnya ada kesalahan kecil, sih. Kesalahannya itu karena tidak upload dokumen, terus, dokumennya apa ya variatif begini?” pungkasnya.
R.A – CBN









