Aksi Protes Wartawan Sukabumi Ke Lapas Kelas II B Warungkiara, Akibat Beberapa Media Dilarang Meliput

CBN, Sukabumi – Berlandaskan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyampaikan bahwa Pers memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi, juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.

Namun pada 17 Agustus 2023 dalam agenda perayaan HUT Kemerdekaan dengan agenda rutin tahunan pemberian remisi kepada Warga Binaan di Lapas Kelas II B Warungkiara, beberapa media tidak diperbolehkan masuk untuk melakukan meliput acara tersebut.

img 20230824 wa0007
img 20230824 wa0007

Hal tersebut dinilai menciderai insan media yang akan menayangkan pemberitaan, baik terkait sisi humanisme warga binaan dalam momentum Hari Kemerdekaan sekaligus keterbukaan informasi publik terkait pengurangan hukuman yang diberikan kepada narapidana atau terpidana yang berkelakuan baik selama masa tahanan.

Kami berharap pemberian remisi kepada warga lapas diharapkan sesuai dengan aturan tanpa ada settingan/ dugaan permainan oleh segelintir orang.

img 20230824 wa0002
img 20230824 wa0002

Aksi protes ini kami lakukan agar tidak ada lagi perbuatan, praktik, atau kebijakan yang memperlakukan seseorang atau kelompok secara berbeda atau diskriminatif mengingat seiring dengan berkembangnya media digital, masyarakat semakin mudah berpartisipasi dalam menyebarkan suatu informasi.

Terlebih di era citizen journalism, instansi pemerintah diharapkan tidak berpikir secara tradisional, mengingat publik memiliki audience dengan berbeda kalangan.

img 20230824 wa0005
img 20230824 wa0005

Tuntutan aksi protes

Kemerdekaan dalam memberikan informasi bagi masyarakat mengingat lahirnya rancangan Undang-Undang Kebebasan Informasi Publik itu sendiri dilatarbelakangi oleh beberapa pertimbangan yang mengarah pada terbentuknya masyarakat informasi.

Pointer :

1- Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang dan menjadi bagian penting bagi ketahanan nasional.

2- Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

3 – Kebebasan memperoleh informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lain. ( Red )

img 20250803 wa0029
Share :

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *