Foto atas : Rokok yang masa edarnya tahun 2022. Ini yang kemudian dirubah dan dibarui dengan lebel tahun edar baru untuk dijual kembali dengan harga normal
Jakarta – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Ini luar biasa! Dugaan kejahatan ekonomi kelas tinggi, yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, tanpa sedikitpun tercium.
Aksi yang nampak sudah terpola ini “begitu senyap”. Bahkan, tanpa sedikitpun terdeteksi aparat penegak hukum maupun wartawan. Ada bocoran menyebut, kalau praktik ini aman berjalan, lantaran ada dugaan keterlibatan oknum — maaf — aparat juga.

“Pertanyaannya, mengapa rokok yang sudah masuk kategori lewat masa edar lkok bisa lolos terjual kembu ke luar pabrik kepada pihak tertentu, bahkan dalam.ju.lah besar. “ini kan stok tahun-tahun lalu?” selidik sumber, Jum’at (29/3/2023).
Kenyataannya sebut sumber, rokok untuk masa edar tahun-tahun lalu, bisa leluasa keluar dari gudang. “Siapa oknum yang ‘bermain di sini,” tanya sumber lagi.
Pertanyaannya, kok begitu gampang memperoleh rokok-rokok lama dari pabrik asal? Mengapa begitu gampangnya lolos dari pengawasan? Nah, jika kesannya gampang, apakah mungkin manajemen pabrik tidak mengetahuinya?
Yang jelas, sesudah dibeli, rokok tahun lama akan berganti dengan lebel tahun yang baru. Seolah-olah rokok itu baru keluar dari pabrik. Di sini, baik pihak pabrik (penjual – red) maupun pembeli (pemalsu tahun edar – red), akan beroleh keuntungan. Penjual : Rokoknya tetap akan terjual Kedati stok lama, sedangkan pemalsu akan beroleh keuntungan berlipat-lipat.

“Diduga oknum di pabrik
“bermain” dengan pihak pembeli yang akan menjualnya kembali, setelah ditempeli tebel tahun yang baru. Contohnya, rokok yang beredar tahun 2022 dibuatkan lebel tahun 2024. Begitu,” ungkap sumber tersebut.
Dalam investigasi Tim CBN kali ini, didapat fakta lapangan bahwa memang rokok-rokok masa edar lama seperti tahun 2022nyang dirubah. Rokok-rokok itulah yang akan dibarui kembali — misalnya — dengan lebel tahun 2024. “Tapi itu sebetulnya lebel palsu,” terang sumber.
Merek rokok tersebut selain MRL Putih, ada kretek yang telah dikenal luas — termasuk DJS.– MGM,, MRL Filter Black, dan Sam Kretek, merupakan anak perusahaan PT. PMI sejak 2005.
Sumber membeber, rokok-rokok yang sudah lewat masa edar itu, dicetakkan lebel baru atau masa edar baru di salah satu kota, di wilayah di Provinsi Banten. Dengan masa edar baru, puluhan ton rokok berbagai merek tersebut, mudian dijual ke para langganan di dalam, maupun luar Jawa.
Tindakan ini tukas sumber, jelas telah menguntungkan pihak-pihak yangvlndiduga terlibak dalam.ousaran bisnis ini. Bukan hanya puluhan, bahkan ratusan miliar keuntungan para pihak, jika dihitung dengan telah bertahun-tahunannya ipraktik ini terjadi, seperti pengakuan sumber.
Dalam operandinya, rokok-rokok tersebut dipasok dari Jawa Timur, ke wilayah Provinsi Banten dalam perbulannya bisa capai 7 hingga 8 kontainer. Artinya, puluhan ton rokok lama,.dilabeli kembali, sebelum diedarkan ke sejumlah provinsi — salah satu pasokan terbesar — yakni, ke Pulau Sumatera.
Rokok-rokok tersebut dilabeli kembali di salah satu lokasi di Banten, seperti keluaran pabrik dari Surabaya. Selanjutnya, akan dikirim ke daerah-daerah yang sudah menjadi langganan tetap. “Begitu modus dan praktiknya pak,” ungkap sumber.
Sumber membeber, rokok-rokok masih dalam kemasan tersebut dijual oknum perantara dengan harga miring. “Perdoznya harga tokoh yang mestinya dibandrol bervariasi hingga yang tertinggi Rp. 400.000, dijual ke pabrik yang melakukan pengemasan tahun edarnya hanya Rp.120.000,” gambar sumber.

Jika menengok Pasal 1 ayat 3 No. 7 tahun 1955 : disebutkan,
Bahwa tindak pidana tersebut dalam pasal 26, 32,33 UU lain, “Pelanggaran itu sebagai Tindak Pidana Ekonomi”.
Lalu, pidana pokok disebutkan meliputi pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan. Kemudian, pidana tambahan meliputi pencabutan hak-hak tertentu atau penyitaan benda-benda tertentu
Hasil investigasi CBN Jumat (29/3/2024) mendapatkan bayaknya barang bukti (Babuk – red) yang siap dilabeli tahun edar baru.
Jika membanding harga rokok lama — misalnya Marlboro yang dibeli dari pabrik perdoznya dibeli pengemas Rp. 120 ribu perdoz atau Rp. 12.000 perbungkus — maka kemudian dijual lagi dengan harga eceran normal yang berlaku yakni, Rp. 42.300, perbungkus. Itu contoh. Atau, rokok Marlboro Putih 20 Batang (White Gold) atau Gold Light Filter, setelah dilabeli tahun edar baru, harganya di pasaran Rp. 39.665,- perbungkus. Nah itu realitanya.* tim – red – bersambung











