Ajenkris, SE, MM
Palu, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) hari ini, Kamis (11/9/2025), dijadualkan menggelar rapat guna menindak lanjuti peninjauan lapangan Tim Terpadu Provinsi (TTP) ke lokasi tambang batuan PT. Estetika Karya Utama (KEU) di Desa Borone, Kabupaten Tojo Unauna (Touna), pada 28 Agustus lalu.
Kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng Ajenkris, SE, MM yang ditemui CBN Rabu (10/9/2025) membenarkan adanya undangan rapat hari ini. Rapat kata Ajenkris, akan membahas hasil peninjauan Tim Provinsi pada 28 September 2025 ke lokasi IUP PT. Estetika Karya Utama. “Iya. Pentingnya rapat ini, maka semua pihak terkait diharapkan untuk hadir sambil membawa kajian tertulisnys,” kata Ajenkris.
Informasi yang dihimpun CBN menyebutkan, rapat itu akan dihelat di Ruang Rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan
Setda Provinsi, Kantor Gubernur Sulteng, pukul 10 Wita hingga selesai.
Pertemuan tersebut mengagendakan, tindak lanjut peninjauan lapangan terhadap IUP PT. Estetika Karya Utama sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas Nomor: 800.1.11.1/8-
VIII/SEK/APBD/DESDM untuk melakukan pertemuan dalam rangka mediasi dan
memfasilitasi Penyelesaian Konflik Masyarakat dengan PT. Estetika Karya Utama bersama
Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Unauna. Sekaligus juga, dengan para pemangku kepentingan lainnya
pada tanggal 28 Agustus sd 29 Agustus 2025.
Rapat dimaksud, akan dipimpin Asisten Perekonomian dan
Pembangunan, Rudi Dewanto.
Mengundang :
1. Ketua Harian Satgas PKA Provinsi Sulawesi Tengah
2. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah
3. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah
4. Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah
5. Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
6. Kepala Bidang Minerba DESDM Provinsi Sulawesi Tengah
7. Kepala Bidang Sungai, Pantai, Danau, Air Baku Dinas CIKASDA Provinsi Sulteng.
8. Kepala Bagian Bantuan Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah
9. Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup
Provinsi Sulteng.
10. Kepala Bagian SDA Biro Ekonomi Setda Provinsi Sulteng.
11. Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Sulteng.
12. Kasubag Biro Ekonomi Setda Provinsi Sulteng.
13. Penelaah Teknis Kebijakan DLH Provinsi Sulawesi Tengah
14. Anggota Tim Satgas PKA Provinsi Sulteng.
15. Camat Ampana Tete.
16. Kades Borone
17. Kades Uwetoli
19. Kades Uemalingku
20. Kades Balanggala
21. Ketua BPD Desa Borone
22. Ketua BPD Desa Uwetoli
23. Ketua BPD Desa Borone
24. Ketua BPD Desa Uemakuli dan,
25. Ketua BPD Desa Balanggala.
Rapat ini bersifat “penting” untuk para pihak. Maka sejak tanggal 8 September sudah dilayangkan ke masing-masing tujuan — sesuai daftar diatas — lewat undangan elektronik Nomor
: 500.10.2.3/721/Ro.Ekon, 2025.* jay







