CBN, KEFAMENANU, TTU – Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) melalui Kasie Humas AKP Ansel Pera, membenarkan bahwa memang ada empat orang tersangka dalam kasus dugaan pencurian/penggelapan ternak sapi yang telah menjalani pemeriksaan di Mapolres TTU pada Senin malam (8/6/2026).
Namun, dari keempat tersangka tersebut, hanya tiga orang yang langsung dilakukan penahanan, sementara satu tersangka lainnya tidak ditahan dengan pertimbangan khusus.
Kasie Humas Polres TTU, AKP Ansel Pera, saat dikonfirmasi Selasa (9/6/2026) menjelaskan secara rinci proses hukum yang berlangsung tadi malam.
“Bahwa benar pada Senin malam, 8 Juni 2026, keempat orang tersangka sudah hadir di Polres dan dilakukan pemeriksaan di ruangan Reskrim. Penyidik juga telah membuatkan administrasi penahanan terhadap para pelaku tadi malam,” ujar Kasie Humas.
Ia menegaskan bahwa keputusan penahanan diambil secara selektif berdasarkan pertimbangan hukum dan kemanusiaan.
“Terhadap tiga orang tersangka langsung dilakukan penahanan tadi malam. Sementara terhadap satu tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan faktor umur serta pertimbangan lainnya dari penyidik,” jelasnya.
Langkah tegas namun terukur ini mendapat apresiasi tinggi dari tim kuasa hukum korban pemilik sapi, Marselinus Bouk, Advokat Oktovianus Fahik, S.H., C.Md. dan Advokat Dotin Yikwa, S.H., menilai penanganan perkara ini sangat profesional, transparan, dan sesuai standar KUHAP serta Perkapolri.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja rekan-rekan kepolisian Timor Tengah Utara. Prosesnya berjalan maksimal mulai dari LP, penyelidikan, penyidikan, hingga gelar penetapan tersangka. Kerja-kerja yang transparan, profesional, serta akuntabel inilah yang perlu dipuji publik,” kata Oktovianus.
Menurutnya, keputusan penyidik untuk tetap menahan tiga tersangka utama sekaligus memberikan pertimbangan hukum terhadap satu tersangka lainnya menunjukkan bahwa Polri bekerja tidak hanya secara prosedural, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan substantif.
“Ini menjadi nilai plus bagi jajaran Polres TTU di Bumi Biinmafo. Bravo Kepolisian Timor Tengah Utara! Marwah konstitusi telah terjaga. Hukum telah berjalan sesuai mandat undang-undang,” tegasnya mewakili tim kuasa hukum.
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika korban melaporkan kehilangan sapi miliknya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf C dan g UU no.1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun serta ancaman denda kategori V sebesar Rp 500,000,000 ( lima ratus juta rupiah )
Tim kuasa hukum berharap konsistensi kinerja seperti ini terus dipertahankan demi rasa keadilan masyarakat, khususnya para peternak di wilayah TTU.
“Terima kasih Polres Timor Tengah Utara. Police is the best karena hukum telah berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Oktovianus.
Hingga berita ini diturunkan, ketiga tersangka yang ditahan masih menjalani pemeriksaan intensif di Rutan Mapolres TTU, sementara satu tersangka yang tidak ditahan tetap berstatus tersangka dan wajib mengikuti seluruh proses hukum selanjutnya tanpa penahanan badan. ( Romi Marantika CBN )











